Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 27 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Sudah Bayar 215 Juta, Maskur Nasib Buruk Pesanan 22 Ton Arang Batok Kelapa Tak Dikirim
Hukum

Sudah Bayar 215 Juta, Maskur Nasib Buruk Pesanan 22 Ton Arang Batok Kelapa Tak Dikirim

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Penipuan Arang Batok Kelapa yang Menyebabkan Kerugian Rp 215 Juta

Seorang wiraswasta di Kabupaten Jepara menjadi korban penipuan dengan modus jual-beli arang batok kelapa. Korban mengalami kerugian hingga mencapai nilai Rp 215 juta. Penipuan ini dilakukan oleh seorang pria berinisial EK (41), warga Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kejadian tersebut akhirnya terungkap setelah polisi menangkap tersangka dan melakukan penyelidikan intensif.

Kronologi Penipuan

Penipuan terjadi antara bulan Mei hingga Juni 2025 di Kabupaten Pati. Korban, Maskur Zaenuri (49), tertarik dengan penawaran arang batok berkualitas yang dijanjikan oleh tersangka. EK meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar. Ia menjelaskan spesifikasi arang batok yang diberikan, termasuk kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih.

Berdasarkan kesepakatan, korban membeli arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram. Dalam prosesnya, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp215 juta ke rekening yang ditunjuk oleh tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah dikirim.

Setelah menunggu lama tanpa hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka EK di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bendel rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi dengan korban.

Penindakan Hukum

Tersangka EK kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus Penipuan Lain yang Mirip

Selain kasus penipuan arang batok, terdapat juga kasus lain yang serupa. Niat hati butuh dana cepat, JB (20) perempuan warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur kehilangan sepeda motornya. Sepeda motor Honda Scoopy AG 6017 REH yang akan digadaikan justru dibawa kabur oleh JK (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap JK, menetapkannya sebagai tersangka dan memasukkannya dalam penjara. Tersangka JK berusaha melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban. Sepeda motor itu sempat dijual ke pihak lain.

Awalnya korban sedang butuh dana karena sedang ada kebutuhan mendesak. Pilihannya adalah menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya. JB mendapati nomor JK dari Facebook karena promosi menerima gadai sepeda motor. Setelah dari Facebook, korban dan tersangka ini berhubungan lewat WA (Whatsapp). Keduanya sempat bertemu di Kelurahan Botoran.

Saat bertemu pada Minggu (10/8/2025), JK sepakat menerima gadai sepeda motor JB sebesar Rp 2 juta. JK membawa sepeda motor itu lebih dulu, sementara uang gadai akan dibayarkan besoknya, Senin (11/8/2025). Namun ternyata JK justru menghilang saat JB menunggu proses pembayaran.

JB yang merasa ditipu JK lalu membuat laporan ke Polsek Tulungagung Kota. Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menangkap JK pada Selasa (23/9/2025) di wilayah Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu tersangka sudah tidak menguasai sepeda motor korban. Dia bilang, sepeda motor itu sudah dijual ke orang lain. Kepada polisi, JK mengaku sempat menawarkan sepeda motor JB lewat Facebook. Dia kemudian bertemu dan melakukan transaksi jual beli di simpang tiga Pasar Bandung Tulungagung.

Sepeda motor itu dilepas dengan harga Rp 2,5 juta kepada seorang pembeli asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Kami kemudian berhasil menemukan sepeda motor itu dan menyitanya. Sekarang kami jadikan barang bukti.

JK kini menunggu proses hukum di ruang tahanan Polsek Tulungagung Kota. Penyidik menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, JK diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

31 Agustus 2026

Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?