Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 6 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polisi Ungkap Kasus Uang Palsu di Pasar Prawirotaman
Hukum

Polisi Ungkap Kasus Uang Palsu di Pasar Prawirotaman

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pasar Prawirotaman

Pada hari Rabu, 31 Desember 2025, sebuah kejadian mencurigakan terjadi di Pasar Prawirotaman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta. Seorang pelaku dugaan peredaran uang palsu berhasil ditangkap setelah menyerahkan uang palsu kepada seorang pedagang daging. Kejadian ini berawal dari laporan saksi yang mengatakan bahwa pelaku memberikan uang senilai Rp70.000 untuk pembelian setengah kilogram daging sapi.

Kronologi Kejadian

Saksi bernama Rejono, seorang pedagang daging di pasar tersebut, menerima pembayaran dari pelaku. Uang yang diberikan oleh pelaku terdiri dari dua lembar uang kertas, yaitu pecahan Rp50.000 dan Rp20.000. Namun, beberapa saat kemudian, Rejono menyadari bahwa uang pecahan Rp50.000 yang diterimanya tidak asli. Ia langsung melaporkan hal tersebut kepada petugas keamanan pasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, uang palsu tersebut diamankan di pos security. Pelaku juga diamankan bersama barang bukti uang palsu tersebut. Selanjutnya, pihak pasar menghubungi Polsek Mergangsan untuk menindaklanjuti kejadian ini.

Penyelidikan dan Penggeledahan

Petugas dari Polsek Mergangsan kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku masih menyimpan dua lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Meskipun demikian, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Polisi akhirnya menyita tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan nomor seri DRH614633 serta satu lembar uang asli pecahan Rp20.000 sebagai barang bukti.

Tindakan Hukum yang Dikenakan

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Herjunadi, menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penanganan perkara lebih lanjut.

Pelaku dapat dikenakan pasal 245 KUHP terkait peredaran uang palsu. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang menyebarkan atau memperjualbelikan uang palsu dapat dikenakan hukuman pidana.

Langkah Preventif dan Edukasi

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih waspada terhadap uang yang diterima dari pembeli. Polisi juga mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa uang yang diterima secara seksama.

Selain itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan peredaran uang palsu. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?