Penangkapan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pasar Prawirotaman
Pada hari Rabu, 31 Desember 2025, sebuah kejadian mencurigakan terjadi di Pasar Prawirotaman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta. Seorang pelaku dugaan peredaran uang palsu berhasil ditangkap setelah menyerahkan uang palsu kepada seorang pedagang daging. Kejadian ini berawal dari laporan saksi yang mengatakan bahwa pelaku memberikan uang senilai Rp70.000 untuk pembelian setengah kilogram daging sapi.
Kronologi Kejadian
Saksi bernama Rejono, seorang pedagang daging di pasar tersebut, menerima pembayaran dari pelaku. Uang yang diberikan oleh pelaku terdiri dari dua lembar uang kertas, yaitu pecahan Rp50.000 dan Rp20.000. Namun, beberapa saat kemudian, Rejono menyadari bahwa uang pecahan Rp50.000 yang diterimanya tidak asli. Ia langsung melaporkan hal tersebut kepada petugas keamanan pasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, uang palsu tersebut diamankan di pos security. Pelaku juga diamankan bersama barang bukti uang palsu tersebut. Selanjutnya, pihak pasar menghubungi Polsek Mergangsan untuk menindaklanjuti kejadian ini.
Penyelidikan dan Penggeledahan
Petugas dari Polsek Mergangsan kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku masih menyimpan dua lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Meskipun demikian, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Polisi akhirnya menyita tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan nomor seri DRH614633 serta satu lembar uang asli pecahan Rp20.000 sebagai barang bukti.
Tindakan Hukum yang Dikenakan
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Herjunadi, menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penanganan perkara lebih lanjut.
Pelaku dapat dikenakan pasal 245 KUHP terkait peredaran uang palsu. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang menyebarkan atau memperjualbelikan uang palsu dapat dikenakan hukuman pidana.
Langkah Preventif dan Edukasi
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih waspada terhadap uang yang diterima dari pembeli. Polisi juga mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa uang yang diterima secara seksama.
Selain itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan peredaran uang palsu. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.



