Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Senin 11 Mei 2026
  • Renungan Katolik Selasa 12 Mei 2026: Lebih Baik Aku Pergi Bagimu
  • Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terwujud melalui lingkungan perusahaan
  • 17 Makna Emoji Pria yang Menyukaimu, Waspada!
  • Posisi enam Moto3, Veda Ega beri peringatan bagi lawan di Le Mans
  • Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan
  • Klasemen Liga Italia: Napoli Kalah 2-3, Tiket Liga Champions Masih Tidak Aman
  • Pendaftaran SPMB Sumsel 2026/2027: Jadwal, Persyaratan, dan Prosedur Lengkap untuk SMA/SMK
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polisi Ungkap Kasus Uang Palsu di Pasar Prawirotaman
Hukum

Polisi Ungkap Kasus Uang Palsu di Pasar Prawirotaman

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pasar Prawirotaman

Pada hari Rabu, 31 Desember 2025, sebuah kejadian mencurigakan terjadi di Pasar Prawirotaman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta. Seorang pelaku dugaan peredaran uang palsu berhasil ditangkap setelah menyerahkan uang palsu kepada seorang pedagang daging. Kejadian ini berawal dari laporan saksi yang mengatakan bahwa pelaku memberikan uang senilai Rp70.000 untuk pembelian setengah kilogram daging sapi.

Kronologi Kejadian

Saksi bernama Rejono, seorang pedagang daging di pasar tersebut, menerima pembayaran dari pelaku. Uang yang diberikan oleh pelaku terdiri dari dua lembar uang kertas, yaitu pecahan Rp50.000 dan Rp20.000. Namun, beberapa saat kemudian, Rejono menyadari bahwa uang pecahan Rp50.000 yang diterimanya tidak asli. Ia langsung melaporkan hal tersebut kepada petugas keamanan pasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, uang palsu tersebut diamankan di pos security. Pelaku juga diamankan bersama barang bukti uang palsu tersebut. Selanjutnya, pihak pasar menghubungi Polsek Mergangsan untuk menindaklanjuti kejadian ini.

Penyelidikan dan Penggeledahan

Petugas dari Polsek Mergangsan kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku masih menyimpan dua lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Meskipun demikian, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Polisi akhirnya menyita tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan nomor seri DRH614633 serta satu lembar uang asli pecahan Rp20.000 sebagai barang bukti.

Tindakan Hukum yang Dikenakan

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Herjunadi, menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penanganan perkara lebih lanjut.

Pelaku dapat dikenakan pasal 245 KUHP terkait peredaran uang palsu. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang menyebarkan atau memperjualbelikan uang palsu dapat dikenakan hukuman pidana.

Langkah Preventif dan Edukasi

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih waspada terhadap uang yang diterima dari pembeli. Polisi juga mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa uang yang diterima secara seksama.

Selain itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan peredaran uang palsu. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026

Mereka yang Berjuang Melawan Kekerasan Neo-Nazi di Ibu Kota

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Senin 11 Mei 2026

15 Mei 2026

Renungan Katolik Selasa 12 Mei 2026: Lebih Baik Aku Pergi Bagimu

15 Mei 2026

Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terwujud melalui lingkungan perusahaan

15 Mei 2026

17 Makna Emoji Pria yang Menyukaimu, Waspada!

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?