Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Maret 2026
Trending
  • Neymar Tepis Isu Kondisi Fisik Jelang Piala Dunia 2026
  • Mudik Bareng Daihatsu 2026 Kembali Digelar, Ratusan Peserta Hadir
  • Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana
  • Plataran Six Series Peace Run 2026: Lari Menjelajahi Keindahan Alam Indonesia
  • Menteri ‘Koboi’ Dicap, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Stabil
  • Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya
  • Produk Apple Terbaru dengan MacBook Murah
  • Prabowo: Defisit Anggaran 3 Persen Hanya Dilewati Saat Krisis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polisi Ungkap Kasus Uang Palsu di Pasar Prawirotaman
Hukum

Polisi Ungkap Kasus Uang Palsu di Pasar Prawirotaman

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pasar Prawirotaman

Pada hari Rabu, 31 Desember 2025, sebuah kejadian mencurigakan terjadi di Pasar Prawirotaman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta. Seorang pelaku dugaan peredaran uang palsu berhasil ditangkap setelah menyerahkan uang palsu kepada seorang pedagang daging. Kejadian ini berawal dari laporan saksi yang mengatakan bahwa pelaku memberikan uang senilai Rp70.000 untuk pembelian setengah kilogram daging sapi.

Kronologi Kejadian

Saksi bernama Rejono, seorang pedagang daging di pasar tersebut, menerima pembayaran dari pelaku. Uang yang diberikan oleh pelaku terdiri dari dua lembar uang kertas, yaitu pecahan Rp50.000 dan Rp20.000. Namun, beberapa saat kemudian, Rejono menyadari bahwa uang pecahan Rp50.000 yang diterimanya tidak asli. Ia langsung melaporkan hal tersebut kepada petugas keamanan pasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, uang palsu tersebut diamankan di pos security. Pelaku juga diamankan bersama barang bukti uang palsu tersebut. Selanjutnya, pihak pasar menghubungi Polsek Mergangsan untuk menindaklanjuti kejadian ini.

Penyelidikan dan Penggeledahan

Petugas dari Polsek Mergangsan kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku masih menyimpan dua lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Meskipun demikian, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Polisi akhirnya menyita tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan nomor seri DRH614633 serta satu lembar uang asli pecahan Rp20.000 sebagai barang bukti.

Tindakan Hukum yang Dikenakan

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Herjunadi, menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penanganan perkara lebih lanjut.

Pelaku dapat dikenakan pasal 245 KUHP terkait peredaran uang palsu. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang menyebarkan atau memperjualbelikan uang palsu dapat dikenakan hukuman pidana.

Langkah Preventif dan Edukasi

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih waspada terhadap uang yang diterima dari pembeli. Polisi juga mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa uang yang diterima secara seksama.

Selain itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan peredaran uang palsu. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026

Dampak Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Setelah Viral Pencuri di Restoran, Polri Janjikan Ini

18 Maret 2026

Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka

17 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Neymar Tepis Isu Kondisi Fisik Jelang Piala Dunia 2026

18 Maret 2026

Mudik Bareng Daihatsu 2026 Kembali Digelar, Ratusan Peserta Hadir

18 Maret 2026

Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana

18 Maret 2026

Plataran Six Series Peace Run 2026: Lari Menjelajahi Keindahan Alam Indonesia

18 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?