Pemkab Polman Siapkan Pemberian SK PPPK Paruh Waktu di Pertengahan Januari 2026
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) telah menyiapkan rencana pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) pada pertengahan Januari 2026. Rencana ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman, yang menjelaskan bahwa sebanyak 4.233 PPPK PW telah resmi menerima Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, 14 orang lainnya gagal dalam tahapan administrasi akhir karena berbagai alasan teknis. Proses pengambilan Pertek dari BKN telah rampung dilakukan oleh BKPP Polman pada 29 Desember lalu. Namun, pemberian SK pengangkatan yang awalnya direncanakan pada akhir Desember tidak dapat terlaksana karena proses penandatanganan melalui aplikasi SIASN belum selesai.
Proses Penandatanganan SK PPPK PW
Zeth Dianto, pejabat dari BKPP Polman, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses pengusulan penandatanganan SK PPPK PW oleh Bupati Polman melalui aplikasi SIASN. Ia menyatakan bahwa setelah proses tanda tangan SK selesai, Pemkab Polman akan segera melakukan pemberian SK secara massal.
“Jadwalnya kita rencanakan di pertengahan Januari ini, setelah proses tanda tangan SK diselesaikan,” ujarnya.
Meski SK pengangkatan diberikan pada Januari 2026, status PPPK PW tetap aman. Hal ini dikarenakan Pertek dan nomor induk telah diterbitkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan pemerintah pusat untuk penghapusan tenaga non-ASN. Kebijakan tersebut berlaku mulai tahun 2026, sehingga PPPK PW yang telah memiliki Pertek dan nomor induk tetap bisa melanjutkan statusnya.
Masa Berlaku SK PPPK PW
Masa berlaku SK PPPK paruh waktu adalah selama satu tahun. Setelah masa tersebut berakhir, akan dilakukan evaluasi kinerja pegawai. Jika kinerja mereka dinilai maksimal, SK dapat diperpanjang. Sebaliknya, jika kinerja tidak memenuhi standar, SK tidak akan diperpanjang.
Selain itu, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima saat masih dalam status honorer. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian financial kepada para pegawai yang telah diangkat sebagai PPPK PW.
Status PPPK PW yang Aman
Dalam pernyataannya, Zeth Dianto menegaskan bahwa meskipun SK PPPK PW diberikan pada Januari 2026, status mereka tetap aman. Ini menjadi jaminan bahwa para PPPK PW tidak akan terkena kebijakan penghapusan tenaga non-ASN yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Adanya Pertek dan nomor induk yang sudah diterbitkan sebelum tenggat waktu menjadi bukti bahwa PPPK PW telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Hal ini juga memberikan rasa aman bagi para pegawai yang bekerja di bawah sistem PPPK PW.
Langkah Berikutnya
Setelah SK PPPK PW diberikan, Pemkab Polman akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pegawai. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua PPPK PW mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Jika ada peningkatan kinerja, maka SK dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pemerintahan. Dengan adanya SK pengangkatan yang resmi, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan komitmen para pegawai dalam menjalankan tugasnya.



