Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 6 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Pemkab Polman Akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 4.233 di Akhir Januari
Politik

Pemkab Polman Akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 4.233 di Akhir Januari

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemkab Polman Siapkan Pemberian SK PPPK Paruh Waktu di Pertengahan Januari 2026

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) telah menyiapkan rencana pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) pada pertengahan Januari 2026. Rencana ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman, yang menjelaskan bahwa sebanyak 4.233 PPPK PW telah resmi menerima Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, 14 orang lainnya gagal dalam tahapan administrasi akhir karena berbagai alasan teknis. Proses pengambilan Pertek dari BKN telah rampung dilakukan oleh BKPP Polman pada 29 Desember lalu. Namun, pemberian SK pengangkatan yang awalnya direncanakan pada akhir Desember tidak dapat terlaksana karena proses penandatanganan melalui aplikasi SIASN belum selesai.

Proses Penandatanganan SK PPPK PW

Zeth Dianto, pejabat dari BKPP Polman, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses pengusulan penandatanganan SK PPPK PW oleh Bupati Polman melalui aplikasi SIASN. Ia menyatakan bahwa setelah proses tanda tangan SK selesai, Pemkab Polman akan segera melakukan pemberian SK secara massal.

“Jadwalnya kita rencanakan di pertengahan Januari ini, setelah proses tanda tangan SK diselesaikan,” ujarnya.

Meski SK pengangkatan diberikan pada Januari 2026, status PPPK PW tetap aman. Hal ini dikarenakan Pertek dan nomor induk telah diterbitkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan pemerintah pusat untuk penghapusan tenaga non-ASN. Kebijakan tersebut berlaku mulai tahun 2026, sehingga PPPK PW yang telah memiliki Pertek dan nomor induk tetap bisa melanjutkan statusnya.

Masa Berlaku SK PPPK PW

Masa berlaku SK PPPK paruh waktu adalah selama satu tahun. Setelah masa tersebut berakhir, akan dilakukan evaluasi kinerja pegawai. Jika kinerja mereka dinilai maksimal, SK dapat diperpanjang. Sebaliknya, jika kinerja tidak memenuhi standar, SK tidak akan diperpanjang.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima saat masih dalam status honorer. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian financial kepada para pegawai yang telah diangkat sebagai PPPK PW.

Status PPPK PW yang Aman

Dalam pernyataannya, Zeth Dianto menegaskan bahwa meskipun SK PPPK PW diberikan pada Januari 2026, status mereka tetap aman. Ini menjadi jaminan bahwa para PPPK PW tidak akan terkena kebijakan penghapusan tenaga non-ASN yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Adanya Pertek dan nomor induk yang sudah diterbitkan sebelum tenggat waktu menjadi bukti bahwa PPPK PW telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Hal ini juga memberikan rasa aman bagi para pegawai yang bekerja di bawah sistem PPPK PW.

Langkah Berikutnya

Setelah SK PPPK PW diberikan, Pemkab Polman akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pegawai. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua PPPK PW mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Jika ada peningkatan kinerja, maka SK dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pemerintahan. Dengan adanya SK pengangkatan yang resmi, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan komitmen para pegawai dalam menjalankan tugasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas

30 Juni 2026

5 Aset Paling Populer: Peta Lokasi Aset Iran yang Dibekukan – Kongres AS Batasi Gerak Trump dalam Perang

30 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?