Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 18 Mei 2026
Trending
  • Ciri Kepribadian Orang yang Langsung Cek Ponsel Setelah Bangun Tidur
  • Didik Rachbini Kritik Tuntutan 18 Tahun Nadiem, Bongkar Perangkap Politik
  • 48 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung
  • Kemenhaj Pastikan Pembayaran Haji 2026 Melalui Jalur Resmi, Hindari Calo
  • Transfer Liga Spanyol: Real Madrid, Keputusan Mourinho Diambil Perez
  • 12 Ramalan Shio Besok Sabtu 16 Mei 2026: Nomor Hoki, Cinta, dan Karier Lengkap
  • Jadwal & Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2026! Jorge Martin Bangkit atau Tersandung?
  • Maxi Tour Boemi Nusantara Jelajahi Surga Wisata di Pintu Gerbang Sumatera Menuju Etape 3
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Pemkab Polman Akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 4.233 di Akhir Januari
Politik

Pemkab Polman Akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 4.233 di Akhir Januari

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemkab Polman Siapkan Pemberian SK PPPK Paruh Waktu di Pertengahan Januari 2026

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) telah menyiapkan rencana pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) pada pertengahan Januari 2026. Rencana ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman, yang menjelaskan bahwa sebanyak 4.233 PPPK PW telah resmi menerima Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, 14 orang lainnya gagal dalam tahapan administrasi akhir karena berbagai alasan teknis. Proses pengambilan Pertek dari BKN telah rampung dilakukan oleh BKPP Polman pada 29 Desember lalu. Namun, pemberian SK pengangkatan yang awalnya direncanakan pada akhir Desember tidak dapat terlaksana karena proses penandatanganan melalui aplikasi SIASN belum selesai.

Proses Penandatanganan SK PPPK PW

Zeth Dianto, pejabat dari BKPP Polman, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses pengusulan penandatanganan SK PPPK PW oleh Bupati Polman melalui aplikasi SIASN. Ia menyatakan bahwa setelah proses tanda tangan SK selesai, Pemkab Polman akan segera melakukan pemberian SK secara massal.

“Jadwalnya kita rencanakan di pertengahan Januari ini, setelah proses tanda tangan SK diselesaikan,” ujarnya.

Meski SK pengangkatan diberikan pada Januari 2026, status PPPK PW tetap aman. Hal ini dikarenakan Pertek dan nomor induk telah diterbitkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan pemerintah pusat untuk penghapusan tenaga non-ASN. Kebijakan tersebut berlaku mulai tahun 2026, sehingga PPPK PW yang telah memiliki Pertek dan nomor induk tetap bisa melanjutkan statusnya.

Masa Berlaku SK PPPK PW

Masa berlaku SK PPPK paruh waktu adalah selama satu tahun. Setelah masa tersebut berakhir, akan dilakukan evaluasi kinerja pegawai. Jika kinerja mereka dinilai maksimal, SK dapat diperpanjang. Sebaliknya, jika kinerja tidak memenuhi standar, SK tidak akan diperpanjang.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima saat masih dalam status honorer. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian financial kepada para pegawai yang telah diangkat sebagai PPPK PW.

Status PPPK PW yang Aman

Dalam pernyataannya, Zeth Dianto menegaskan bahwa meskipun SK PPPK PW diberikan pada Januari 2026, status mereka tetap aman. Ini menjadi jaminan bahwa para PPPK PW tidak akan terkena kebijakan penghapusan tenaga non-ASN yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Adanya Pertek dan nomor induk yang sudah diterbitkan sebelum tenggat waktu menjadi bukti bahwa PPPK PW telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Hal ini juga memberikan rasa aman bagi para pegawai yang bekerja di bawah sistem PPPK PW.

Langkah Berikutnya

Setelah SK PPPK PW diberikan, Pemkab Polman akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pegawai. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua PPPK PW mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Jika ada peningkatan kinerja, maka SK dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pemerintahan. Dengan adanya SK pengangkatan yang resmi, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan komitmen para pegawai dalam menjalankan tugasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kemenhaj Pastikan Pembayaran Haji 2026 Melalui Jalur Resmi, Hindari Calo

18 Mei 2026

Rekam Jejak Roy Riady, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun, Mantan JPU KPK 7 Tahun

18 Mei 2026

Senat Untad Dihebohkan Kasus Pelanggaran Statuta, Jabatan Ganda dan Plagiasi Jurnal

18 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ciri Kepribadian Orang yang Langsung Cek Ponsel Setelah Bangun Tidur

18 Mei 2026

Didik Rachbini Kritik Tuntutan 18 Tahun Nadiem, Bongkar Perangkap Politik

18 Mei 2026

48 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung

18 Mei 2026

Kemenhaj Pastikan Pembayaran Haji 2026 Melalui Jalur Resmi, Hindari Calo

18 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?