Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 25 Maret 2026
Trending
  • Cara Mudah Melepas Wallpaper Dinding
  • Aturan Hukum Kaca Film Mobil, Pelanggar Bisa Ditilang
  • Sejarah tercipta! Pebalap muda Veda Ega Pratama naik podium di Brazil
  • Pilu Saeful Tony Berjalan Kaki Pulang Usai Uang Dicuri, Dua Minggu Di Jalanan Dibantu Polisi
  • Gus Yaqut Dikeluarkan dari Tahanan Sebelum Lebaran
  • 7 Tempat Bakso Lezat dan Murah di Tasikmalaya untuk Kuliner Libur Lebaran 2026
  • Jadwal TV Everton vs Chelsea: Kesempatan Palmer Cs Kejar Liverpool-Aston Villa
  • Kisah Lebaran dari Seluruh Indonesia – Tradisi Tak Terlewatkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Konsolidasi Perbankan 2025: 7 BPR/BPRS Tutup, Ratusan Digabung
Nasional

Konsolidasi Perbankan 2025: 7 BPR/BPRS Tutup, Ratusan Digabung

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Di tengah dinamika sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat sistem keuangan di Indonesia. Pada tahun 2025, OJK telah mencabut izin usaha dan memproses penggabungan sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) serta bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya konsolidasi yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas dan kualitas layanan perbankan mikro.

Pencabutan Izin Usaha BPR/BPRS

Hingga pertengahan Desember 2025, OJK telah resmi mencabut izin usaha sebanyak tujuh BPR dan BPRS. Salah satu yang terbaru adalah PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025. Dalam keterangannya, OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin dilakukan terhadap BPR yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham BPR tersebut untuk melakukan penyehatan. Tujuannya adalah untuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas yang menjadi hambatan dalam operasional BPR. Jika tidak berhasil memenuhi persyaratan, maka pencabutan izin menjadi tindakan yang wajib dilakukan.

Daftar BPR/BPRS yang Izin Usahanya Dicabut

Beberapa BPR dan BPRS lainnya juga telah kehilangan izin usahanya sepanjang tahun 2025. Berikut daftarnya:

  • BPRS Gebu Prima
  • BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  • BPR Disky Surya Jaya
  • BPRS Gayo Perseroda
  • BPR Artha Kramat
  • BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
  • BPR Bumi Pendawa Raharja

Pencabutan izin ini dilakukan setelah OJK memberikan kesempatan bagi pengelola BPR/BPRS untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka. Namun, jika tidak mampu memenuhi standar operasional dan keuangan, maka tindakan tegas seperti pencabutan izin menjadi solusi yang harus diambil.

Proses Penggabungan BPR/BPRS

Selain pencabutan izin, OJK juga sedang memproses penggabungan sejumlah BPR dan BPRS. Saat ini, terdapat 226 BPR dan BPRS yang sedang dalam proses konsolidasi. Hasilnya akan menjadi 79 entitas BPR/S. Ini merupakan bagian dari program konsolidasi yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat permodalan, tata kelola, serta ketahanan industri BPR/S. Hingga 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan penggabungan dari 130 entitas menjadi 45 entitas. Selanjutnya, saat ini sedang dilakukan proses penggabungan terhadap 226 BPR/BPRS menjadi 79 entitas.

Pentingnya Konsolidasi

Menurut Dian, konsolidasi menjadi instrumen penting dalam memastikan BPR dan BPRS memiliki skala usaha yang memadai untuk menghadapi tantangan ekonomi. Dengan konsolidasi, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Proses konsolidasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat daya saing sektor perbankan mikro. Dengan jumlah entitas yang lebih sedikit, BPR dan BPRS diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih baik dan stabil kepada nasabahnya.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh OJK, diharapkan sektor perbankan mikro di Indonesia dapat tetap stabil dan berkembang secara berkelanjutan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kisah Lebaran dari Seluruh Indonesia – Tradisi Tak Terlewatkan

25 Maret 2026

Gus Yaqut Dikeluarkan dari Tahanan Sebelum Lebaran

25 Maret 2026

Pilu Saeful Tony Berjalan Kaki Pulang Usai Uang Dicuri, Dua Minggu Di Jalanan Dibantu Polisi

25 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Cara Mudah Melepas Wallpaper Dinding

25 Maret 2026

Aturan Hukum Kaca Film Mobil, Pelanggar Bisa Ditilang

25 Maret 2026

Sejarah tercipta! Pebalap muda Veda Ega Pratama naik podium di Brazil

25 Maret 2026

Pilu Saeful Tony Berjalan Kaki Pulang Usai Uang Dicuri, Dua Minggu Di Jalanan Dibantu Polisi

25 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?