Di tengah dinamika sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat sistem keuangan di Indonesia. Pada tahun 2025, OJK telah mencabut izin usaha dan memproses penggabungan sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) serta bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya konsolidasi yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas dan kualitas layanan perbankan mikro.
Pencabutan Izin Usaha BPR/BPRS
Hingga pertengahan Desember 2025, OJK telah resmi mencabut izin usaha sebanyak tujuh BPR dan BPRS. Salah satu yang terbaru adalah PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025. Dalam keterangannya, OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin dilakukan terhadap BPR yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham BPR tersebut untuk melakukan penyehatan. Tujuannya adalah untuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas yang menjadi hambatan dalam operasional BPR. Jika tidak berhasil memenuhi persyaratan, maka pencabutan izin menjadi tindakan yang wajib dilakukan.
Daftar BPR/BPRS yang Izin Usahanya Dicabut
Beberapa BPR dan BPRS lainnya juga telah kehilangan izin usahanya sepanjang tahun 2025. Berikut daftarnya:
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Surya Jaya
- BPRS Gayo Perseroda
- BPR Artha Kramat
- BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
- BPR Bumi Pendawa Raharja
Pencabutan izin ini dilakukan setelah OJK memberikan kesempatan bagi pengelola BPR/BPRS untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka. Namun, jika tidak mampu memenuhi standar operasional dan keuangan, maka tindakan tegas seperti pencabutan izin menjadi solusi yang harus diambil.
Proses Penggabungan BPR/BPRS
Selain pencabutan izin, OJK juga sedang memproses penggabungan sejumlah BPR dan BPRS. Saat ini, terdapat 226 BPR dan BPRS yang sedang dalam proses konsolidasi. Hasilnya akan menjadi 79 entitas BPR/S. Ini merupakan bagian dari program konsolidasi yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat permodalan, tata kelola, serta ketahanan industri BPR/S. Hingga 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan penggabungan dari 130 entitas menjadi 45 entitas. Selanjutnya, saat ini sedang dilakukan proses penggabungan terhadap 226 BPR/BPRS menjadi 79 entitas.
Pentingnya Konsolidasi
Menurut Dian, konsolidasi menjadi instrumen penting dalam memastikan BPR dan BPRS memiliki skala usaha yang memadai untuk menghadapi tantangan ekonomi. Dengan konsolidasi, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Proses konsolidasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat daya saing sektor perbankan mikro. Dengan jumlah entitas yang lebih sedikit, BPR dan BPRS diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih baik dan stabil kepada nasabahnya.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh OJK, diharapkan sektor perbankan mikro di Indonesia dapat tetap stabil dan berkembang secara berkelanjutan.



