Malang- Unit Reserse Kriminal Polsek Gedangan, yang dipimpin oleh Aiptu Zuhdy Yahya, S.H., M.H berhasil mengamankan dua tersangka penebangan liar kayu jati di kawasan hutan petak 94F, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Sabtu, (13/12/2025).
Pelaku berinisial D ditangkap di lokasi kejadian lengkap bersama alat pemotong kayu yang digunakan untuk menebang. Tersangka lainnya berinisial S.A.S sempat melarikan diri, namun dapat diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Benar, atas kejadian tersebut. Perkara ini masih dalam proses penyidikan Polsek Gedangan, sedangkan dua tersangka saat ini sudah kami tahan di Polres Malang.”, terang Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo S.Sos.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas penebangan pohon jati di kawasan hutan milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bantur, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sumbermanjing, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang.
Menanggapi penangkapan pelaku pembalakan tersebut, Rudi, aktivis lingkungan hidup yang secara kontinyu menyuarakan kecaman terhadap tindakan ilegal logging di Malang Raya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tegas aparat kepolisian.
Minggu, (28/12/2025) kepada media www.indonesiadiscover.com Rudi mengungkap bahwa pembalakan liar di kawasan hutan merupakan tindak kejahatan lingkungan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Kami memberikan apresiasi dan mendukung penuh penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Gedangan. Bila ada yang mengusik proses penyidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian patut kita duga mereka turut berperan dalam aktifitas ilegal tersebut.”, tegasnya.
Menurut Rudi, pembalakan liar apa pun dalihnya, tetap berdampak pada kerusakan hutan. “Merusak hutan sama saja dengan merusak kehidupan dan seluruh ekosistem di dalamnya. Ini bukan pelanggaran biasa, tapi kejahatan terhadap lingkungan. Jangan sampai bencana Sumatra yang menelan banyak korban itu terjadi di Malang Raya.”, terang Rudi.
Ia menilai penebangan liar dengan alasan untuk membuka lahan pertanian kerap dijadikan pembenaran oleh pelaku perusakan hutan. “Berdalih membuka lahan atau alasan ekonomi apa pun, yang diuntungkan ya hanya pelaku. Ketika bencana terjadi seperti banjir, tanah longsor, atau kekeringan, masyarakat luas-lah yang menanggung dampaknya. Pola perusakan ini terus berulang dan harus dihentikan.,” ujarnya.
Rudi juga mendorong agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku pembalakan liar di kawasan hutan. “Hukum seberat-beratnya. Jangan ada kompromi terhadap pembalakan di kawasan hutan. Kalau hukum lembek, hutan akan terus dibabat habis dan masyarakat yang menjadi korban.”, pungkas pemuda yang tergabung diberbagai komunitas pemerhati lingkungan dan aktif di Lembaga Bintang Muda Nusantara BIUUS Indonesia wilayah Jawa Timur.
Rudi berharap, penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal, mengingat dampak ekologisnya dapat memicu bencana dan merugikan masyarakat luas.
Guru Besar IPB Soroti Pembalakan Liar Dibalik Bencana
Kepala Pusat Studi Bencana (PSB) IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo, mengemukakan adanya aktivitas ilegal manusia di balik berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi.
Bambang mengungkapkan, sudah terlihat jelas dari pantauan media bahwa ada fakta yang disuguhkan yaitu kawasan hutan dalam keadaan terbuka disebabkan tutupan pohon yang hilang dan tanpa penahan alami sehingga air hujan langsung mengalir deras ke bawah (24/12/2025).
Dilansir dari ipb.ac.id, berdasarkan data dan fakta tersebut, Prof Bambang memastikan bahwa bencana banjir dan longsor yang selama ini kerap disebut sebagai bencana hidrometeorologi, tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam.
Bambang dengan tegas menyatakan bahwa bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatra tidak terjadi semata-mata karena faktor alam. “Ada aktivitas manusia di baliknya, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Ketika kondisi ini dipicu oleh hujan di atas normal, terjadilah bencana yang menelan korban jiwa, merusak lingkungan dan infrastruktur, serta menimbulkan penderitaan bagi banyak keluarga,” katanya.
Ia menegaskan, pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut tidak bisa berlindung dari tanggung jawab hukum. “Mereka tetap harus dimintai pertanggungjawaban dan tidak bisa dibiarkan bebas,” tegas Prof Bambang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hilangnya jutaan hektare hutan akibat pembalakan liar telah menyebabkan degradasi lahan dan rusaknya fungsi hidrologi daerah aliran sungai (DAS). Kondisi ini memicu ketidakteraturan pola hujan, ketidakkonsistenan musim hujan dan kemarau, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Ia juga menyoroti pembukaan lahan secara masif untuk permukiman, pertanian, dan kepentingan ekonomi yang melepaskan cadangan karbon ke atmosfer, dan memperparah pemanasan global.
Prof Bambang menjelaskan cakupan definisi perusakan hutan. Tak cuma pembalakan liar, perusakan hutan juga termasuk penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin yang bertentangan dengan tujuan pemberiannya.
Mengacu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, pembalakan liar sendiri didefinisikan sebagai pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah dan terorganisasi di kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah. (Son)



