Penangkapan Marten Yosi Basaur, Tersangka Tambang Emas Ilegal di Pohuwato
Seorang pria paruh baya yang pernah menjadi sorotan dalam kasus pertambangan emas ilegal di Gorontalo kini telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Marten Yosi Basaur, yang sebelumnya hanya menjadi saksi dalam penyelidikan, kini resmi menjadi tersangka atas dugaan praktik pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pohuwato.
Awalnya, Marten hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun setelah dilakukan gelar perkara, statusnya naik menjadi tersangka. Hal ini terjadi karena penyidik menemukan bukti-bukti kuat bahwa Marten merupakan pemodal utama dari aktivitas tambang emas ilegal yang terorganisir.
Peran Marten dalam Aktivitas Tambang Ilegal
Kasus ini berawal dari pengungkapan aktivitas pertambangan tanpa izin pada 6 Mei 2025 di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Dalam operasi tersebut, Marten tidak bekerja sendirian. Ia bersama delapan tersangka lain yang menjalankan kegiatan pertambangan secara ilegal.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruli Pardede, semua tersangka dalam kasus ini berada di bawah pengawasan dan bimbingan Marten. Penyidik menyimpulkan bahwa Marten adalah pemodal utama yang membiayai seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Penyidikan dan Pengumpulan Bukti
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana Marten dan rekan-rekannya. Penanganan perkara ini dibagi ke dalam tiga berkas terpisah. Berkas pertama mencakup empat orang pekerja tambang yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas kedua menargetkan operator dan pengawas lapangan yang juga telah memenuhi syarat P21.
Sementara itu, berkas ketiga kini sedang diproses secara terpisah, yaitu untuk Marten Yosi Basaur selaku pemodal atau pengusaha dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Marten dan para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Upaya Menghindari Aparat
Selama proses pencarian, Marten disebut melakukan berbagai upaya untuk menghindari aparat. Ia sering berpindah-pindah lokasi, sehingga membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit. Menurut Maruli, polisi sempat melakukan pengecekan ke beberapa penerbangan di Makassar, Manado, Banjarmasin, dan bahkan terdata bahwa Marten pernah berada di Jakarta.
Namun, kerja keras penyidik akhirnya membuahkan hasil. Marten berhasil diamankan di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), pada 24 Desember 2025, menjelang perayaan Natal.
Proses Pemeriksaan
Saat ini, Marten sedang dalam pemeriksaan dari Paminal. Dengan penangkapan ini, kasus tambang emas ilegal di Pohuwato semakin mengarah pada penyelesaian yang lebih transparan dan tegas.



