Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Maret 2026
Trending
  • Neymar Tepis Isu Kondisi Fisik Jelang Piala Dunia 2026
  • Mudik Bareng Daihatsu 2026 Kembali Digelar, Ratusan Peserta Hadir
  • Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana
  • Plataran Six Series Peace Run 2026: Lari Menjelajahi Keindahan Alam Indonesia
  • Menteri ‘Koboi’ Dicap, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Stabil
  • Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya
  • Produk Apple Terbaru dengan MacBook Murah
  • Prabowo: Defisit Anggaran 3 Persen Hanya Dilewati Saat Krisis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pembatasan Pengangkutan Barang Berlaku, Ini Jadwalnya
Hukum

Pembatasan Pengangkutan Barang Berlaku, Ini Jadwalnya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Berlaku Hingga 4 Januari 2026



Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol akan diberlakukan hingga 4 Januari 2026. Keputusan ini diambil guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama libur akhir tahun.

“Hasil evaluasi menetapkan bahwa pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time (periode waktu tertentu). Pembatasan di ruas jalan tol berlaku terus-menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026,” ujar Menhub dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad (21/12/2025).

Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama libur Natal dan Tahun Baru. Pengaturan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi hambatan serta memperkuat upaya pengendalian arus pada titik-titik rawan kepadatan.

“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” tambahnya.

Aturan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan tanpa window time. Dengan demikian, selama periode Angkutan Natal dan Tahun Baru sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh.

Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut juga diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta dievaluasi secara berkala.

Ia menuturkan pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang menjadi pedoman. Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.

“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” kata Menhub menegaskan.

Penambahan Pengaturan Lalu Lintas

Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Natal dan Tahun Baru.

Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di koridor Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman. Rincian ruas yang diberlakukan pembatasan tercantum dalam SKB. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mengikuti rambu, arahan petugas, serta informasi resmi selama perjalanan.

“Kementerian Perhubungan akan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar pengaturan tetap responsif terhadap dinamika arus lalu lintas,” ujarnya.

Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan

Kementerian Perhubungan juga mengajak seluruh pihak mematuhi ketentuan pembatasan, mengutamakan keselamatan, serta memastikan perjalanan dan distribusi logistik berjalan tertib selama masa libur akhir tahun.

Adapun Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dudy mengatakan evaluasi terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan di tengah prediksi peningkatan mobilitas masyarakat.

“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan,” ujar Menhub lagi.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan penerapan work from anywhere (WFA) yang diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan pada periode libur akhir tahun.

“Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan,” tambahnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026

Dampak Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Setelah Viral Pencuri di Restoran, Polri Janjikan Ini

18 Maret 2026

Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka

17 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Neymar Tepis Isu Kondisi Fisik Jelang Piala Dunia 2026

18 Maret 2026

Mudik Bareng Daihatsu 2026 Kembali Digelar, Ratusan Peserta Hadir

18 Maret 2026

Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana

18 Maret 2026

Plataran Six Series Peace Run 2026: Lari Menjelajahi Keindahan Alam Indonesia

18 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?