Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Saturday, 24 October 2026
Trending
  • Kenapa setiap ada demo, IHSG yang merah berubah jadi hijau?
  • Honda City Hatchback dapat penyegaran jadi makin canggih, harga mulai Rp 420 jutaan
  • 5 film romansa Inggris dengan cerita right person, wrong time
  • Pesona Braga: Jejak Eropa di Jantung Bandung
  • 6 alasan mengapa olahraga dapat mempersatukan orang, bahkan yang awalnya tidak saling mengenal
  • Rumah industri paper bag ludes terbakar, BPBD Bali catat 16 kejadian bencana dalam sepekan
  • Kemensos padukan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi keluarga lewat sekolah rakyat
  • Piaggio Vespa Buka Dealer Resmi di Palu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Sidang Perceraian Atalia Praratya vs Ridwan Kamil Hanya Diikuti Kuasa Hukum, Hakim Tunjuk Mediator
Hukum

Sidang Perceraian Atalia Praratya vs Ridwan Kamil Hanya Diikuti Kuasa Hukum, Hakim Tunjuk Mediator

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 December 2025No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Mochammad Ridwan Kamil Digelar

Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Mochammad Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Bandung pada hari Rabu, 17 Desember 2025 pagi. Sidang tersebut berlangsung tanpa kehadiran kedua pihak yang berperkara dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya berhalangan hadir karena memiliki kegiatan di luar kota. Meski begitu, Atalia disebut tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses persidangan melalui kuasa hukum yang telah diberikan.

“Pada dasarnya Ibu Atalia sangat menghormati proses persidangan ini. Namun karena ada kegiatan di luar kota, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi kepada wartawan usai sidang.

Debi menegaskan, agenda sidang perdana tersebut adalah mediasi. Terkait materi gugatan, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan perkara perceraian bersifat privat sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama.

“Materi gugatan itu bersifat privat, sehingga tidak bisa kami sampaikan. Kami menghormati aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga enggan menanggapi isu-isu yang berkembang di luar persidangan, termasuk dugaan yang dikaitkan dengan pihak tertentu, karena hal tersebut dinilai sudah masuk ke dalam materi gugatan. Soal pembagian harta bersama maupun nafkah, Debi menyatakan pihaknya saat ini masih fokus pada proses gugatan cerai.

Proses Persidangan dan Penundaan Sidang

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa pada prinsipnya para pihak wajib hadir langsung dalam proses mediasi. Mengacu pada Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, ketidakhadiran pihak berperkara harus disertai dengan bukti alasan yang sah. Majelis hakim kemudian menunjuk Syarif Gusman sebagai mediator, yang disepakati oleh kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing.

Sidang gugatan cerai Atalia Praratya melawan Mochammad Ridwan Kamil selanjutnya ditunda selama 30 hari. Sidang dijadwalkan kembali pada 21 Januari 2026 dengan agenda laporan hasil mediasi.

Proses Mediasi dalam Kasus Perceraian

Mediasi merupakan salah satu langkah penting dalam proses perceraian. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Dalam kasus ini, mediator yang dipilih adalah Syarif Gusman, yang disepakati oleh kuasa hukum dari kedua pihak.

Proses ini juga dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tata cara mediasi dalam perkara perceraian. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan agama memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani kasus seperti ini.

Fokus pada Proses Hukum

Meskipun ada beberapa isu yang berkembang di luar persidangan, kuasa hukum Atalia Praratya tetap menjaga fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menekankan bahwa setiap informasi terkait gugatan akan disampaikan secara resmi melalui jalur hukum yang berlaku.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil dalam persidangan akan didasarkan pada hukum dan aturan yang berlaku, serta kebutuhan dari pihak-pihak yang terlibat.

Tindak Lanjut Persidangan

Dengan penundaan sidang selama 30 hari, pihak terkait memiliki waktu untuk mempersiapkan diri dan memastikan bahwa segala hal yang dibutuhkan dalam sidang berikutnya dapat dipenuhi. Termasuk dalam hal ini adalah persiapan laporan hasil mediasi yang akan menjadi agenda utama dalam sidang berikutnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026

Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

17 October 2026

Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD

17 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kenapa setiap ada demo, IHSG yang merah berubah jadi hijau?

24 October 2026

Honda City Hatchback dapat penyegaran jadi makin canggih, harga mulai Rp 420 jutaan

24 October 2026

5 film romansa Inggris dengan cerita right person, wrong time

24 October 2026

Pesona Braga: Jejak Eropa di Jantung Bandung

24 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?