Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Mochammad Ridwan Kamil Digelar
Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Mochammad Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Bandung pada hari Rabu, 17 Desember 2025 pagi. Sidang tersebut berlangsung tanpa kehadiran kedua pihak yang berperkara dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya berhalangan hadir karena memiliki kegiatan di luar kota. Meski begitu, Atalia disebut tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses persidangan melalui kuasa hukum yang telah diberikan.
“Pada dasarnya Ibu Atalia sangat menghormati proses persidangan ini. Namun karena ada kegiatan di luar kota, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi kepada wartawan usai sidang.
Debi menegaskan, agenda sidang perdana tersebut adalah mediasi. Terkait materi gugatan, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan perkara perceraian bersifat privat sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama.
“Materi gugatan itu bersifat privat, sehingga tidak bisa kami sampaikan. Kami menghormati aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga enggan menanggapi isu-isu yang berkembang di luar persidangan, termasuk dugaan yang dikaitkan dengan pihak tertentu, karena hal tersebut dinilai sudah masuk ke dalam materi gugatan. Soal pembagian harta bersama maupun nafkah, Debi menyatakan pihaknya saat ini masih fokus pada proses gugatan cerai.
Proses Persidangan dan Penundaan Sidang
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa pada prinsipnya para pihak wajib hadir langsung dalam proses mediasi. Mengacu pada Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, ketidakhadiran pihak berperkara harus disertai dengan bukti alasan yang sah. Majelis hakim kemudian menunjuk Syarif Gusman sebagai mediator, yang disepakati oleh kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing.
Sidang gugatan cerai Atalia Praratya melawan Mochammad Ridwan Kamil selanjutnya ditunda selama 30 hari. Sidang dijadwalkan kembali pada 21 Januari 2026 dengan agenda laporan hasil mediasi.
Proses Mediasi dalam Kasus Perceraian
Mediasi merupakan salah satu langkah penting dalam proses perceraian. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Dalam kasus ini, mediator yang dipilih adalah Syarif Gusman, yang disepakati oleh kuasa hukum dari kedua pihak.
Proses ini juga dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tata cara mediasi dalam perkara perceraian. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan agama memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani kasus seperti ini.
Fokus pada Proses Hukum
Meskipun ada beberapa isu yang berkembang di luar persidangan, kuasa hukum Atalia Praratya tetap menjaga fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menekankan bahwa setiap informasi terkait gugatan akan disampaikan secara resmi melalui jalur hukum yang berlaku.
Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil dalam persidangan akan didasarkan pada hukum dan aturan yang berlaku, serta kebutuhan dari pihak-pihak yang terlibat.
Tindak Lanjut Persidangan
Dengan penundaan sidang selama 30 hari, pihak terkait memiliki waktu untuk mempersiapkan diri dan memastikan bahwa segala hal yang dibutuhkan dalam sidang berikutnya dapat dipenuhi. Termasuk dalam hal ini adalah persiapan laporan hasil mediasi yang akan menjadi agenda utama dalam sidang berikutnya.



