Ragam Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 20 Oktober 2025 di Harapan Indah,...

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 20 Oktober 2025 di Harapan Indah, Cek Persyaratannya

28
0

Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Oktober 2025

Masyarakat Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, dengan jadwal pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling untuk bulan Oktober 2025:

  • Senin di Burger King Harapan Indah
  • Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih
  • Rabu di KFC Juanda Bekasi Timur
  • Kamis di Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan
  • Jumat di Mitra 10 Jatimakmur
  • Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Pemohon diharapkan datang langsung ke lokasi tersebut dan membawa persyaratan yang diperlukan. Antrean pemohon akan dilakukan secara langsung di tempat, dengan jumlah kuota terbatas.

Persyaratan untuk Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru

Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • SIM lama

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, cukup melampirkan:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

Dokumen-dokumen ini harus disiapkan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling.

Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan

Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

Pembuatan SIM Baru

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000

    Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000

    Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, tetapi tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bekasi dapat lebih mudah mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan semua persyaratan dan biaya telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi layanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini