
Informasi Terkini tentang Pengurusan SIM Keliling di Monas
Pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kembali dibuka di lokasi baru, yaitu Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Kebijakan ini berlaku mulai hari Senin, 21 Oktober 2025. Warga yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya dapat langsung datang ke lokasi tersebut untuk melakukan proses perpanjangan SIM.
Pengunjung diminta hadir pada jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, sebelum mengunjungi gerai SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen ini meliputi:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Foto kopi Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- SIM asli yang akan diperpanjang
Selain dokumen administratif, pemohon juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi gerai. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kondisi fisik dan mental yang memenuhi syarat sebagai pengemudi kendaraan bermotor.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Layanan ini khusus untuk golongan SIM A dan SIM C. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM tergantung pada jenis SIM yang diajukan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Namun, perlu diketahui bahwa perpanjangan masa berlaku SIM B tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling. Proses ini hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Alasan utamanya adalah karena perbedaan dokumen yang diperlukan.
SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. Oleh karena itu, pengajuan dan perpanjangan SIM B memerlukan persyaratan yang lebih ketat dan prosedur yang berbeda dibandingkan SIM A dan SIM C.
Tips untuk Pengguna SIM
Jika Anda merupakan pemegang SIM yang akan segera habis masa berlakunya, sebaiknya segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar tidak terjadi penundaan dalam proses perpanjangan. Selain itu, pastikan kondisi kesehatan dan psikologis Anda dalam keadaan baik agar tidak mengganggu proses pengajuan.
Dalam hal ini, penting untuk selalu memperhatikan informasi resmi dari pihak kepolisian terkait lokasi dan waktu pengurusan SIM. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat dan efisien tanpa kesulitan.























































