Nasional Kepala Kejaksaan Perbaiki Struktur, 17 Kajati Dirotasi

Kepala Kejaksaan Perbaiki Struktur, 17 Kajati Dirotasi

7
0

Rotasi Jabatan di Lingkungan Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah melakukan rotasi jabatan di tingkat Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi. Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 yang ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2025. Surat keputusan ini berisi pemberhentian dan pengangkatan dari serta dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Menurutnya, rotasi dan perubahan jabatan ini juga menjadi bagian dari proses promosi dalam lingkungan kejaksaan.

“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan. Ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi serta bagian dari promosi,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (13/10).

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat sebanyak 73 pejabat yang dirotasi, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Berikut adalah rincian dari 17 Kajati baru:

  • Sutikno akan menjabat sebagai Kajati Riau
  • Siswanto akan menjabat sebagai Kajati Jawa Tengah
  • Jacob Hendrik Pattipeilohy akan menjabat sebagai Kajati Sulawesi Utara
  • Ketut Sumedana akan menjabat sebagai Kajati Sumatera Selatan
  • Chatarina Muliana akan menjabat sebagai Kajati Bali
  • Muhibuddin akan menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat
  • Roch Adi Wibowo akan menjabat sebagai Kajati Nusa Tenggara Timur
  • Didik Farkhan Alisyahdi akan menjabat sebagai Kajati Sulawesi Selatan
  • Emilwan Ridwan akan menjabat sebagai Kajati Kalimantan Barat
  • Bernadeta Maria Erna Elastiyani akan menjabat sebagai Kajati Banten
  • Hermon Dekristo akan menjabat sebagai Kajati Jawa Barat
  • Sugeng Hariadi akan menjabat sebagai Kajati Jambi
  • Tiyas Widiarto akan menjabat sebagai Kajati Kalimantan Selatan
  • I Gde Ngurah Sriada akan menjabat sebagai Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Yudi Indra Gunawan akan menjabat sebagai Kajati Kalimantan Utara
  • Rudy Irmawan akan menjabat sebagai Kajati Maluku
  • Sufari akan menjabat sebagai Kajati Maluku Utara

Tujuan Rotasi Jabatan

Rotasi jabatan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di lingkungan kejaksaan. Dengan perubahan posisi para pejabat, diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan penyelesaian kasus-kasus hukum yang ada.

Selain itu, rotasi jabatan juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk mengembangkan kemampuan mereka di bidang yang berbeda. Hal ini juga menjadi sarana untuk membangun tim yang lebih solid dan profesional.

Proses Penyegaran Organisasi

Proses penyegaran organisasi ini tidak hanya terbatas pada perubahan jabatan, tetapi juga mencakup evaluasi kinerja dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Dengan demikian, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

Pemimpin kejaksaan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan rotasi jabatan ini. Semua proses dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Harapan Masa Depan

Dengan adanya rotasi jabatan ini, diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem peradilan di Indonesia. Kejaksaan Agung terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil selaras dengan prinsip keadilan dan kebenaran.

Kehadiran para pejabat baru di berbagai wilayah diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini