
Isu Mutasi Jabatan di Pemkab Jombang Mengundang Kekhawatiran
Pembahasan mengenai rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kini menjadi perhatian masyarakat. Hal ini dipicu oleh beredarnya dokumen rotasi pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang yang menimbulkan dugaan adanya kepentingan politik di balik pengambilan keputusan tersebut.
Seorang pengamat hukum, Syarahuddin atau lebih dikenal dengan panggilan Bang Reza, menyampaikan pendapatnya terkait isu ini. Ia menilai bahwa bocornya data tersebut menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Menurutnya, mutasi seharusnya dilakukan berdasarkan uji kompetensi (jobfit), bukan karena faktor politik pasca pemilihan umum.
“Jika benar data yang beredar itu, jelas cacat hukum. Mutasi tidak boleh dilandasi kepentingan politik, melainkan harus berdasarkan kompetensi dan penilaian objektif,” ujarnya.
Selain itu, Bang Reza juga mengkritik penyebutan nama direktur RSUD dan sejumlah pegawai dalam dokumen yang beredar. Ia menilai hal ini menunjukkan adanya intervensi dari kelompok tertentu yang ingin mengganti pejabat lama dengan figur baru demi kepentingan politik.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum mutasi tetap merujuk pada jobfit, yang prosesnya masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Bupati sudah memahami aturan tersebut, namun tetap harus berhati-hati agar tidak muncul masalah baru.
Bang Reza juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kinerja RSUD Jombang yang telah menunjukkan perbaikan layanan dan meraih prestasi dalam beberapa tahun terakhir. Jika mutasi dilakukan hanya karena faktor politik, dikhawatirkan kinerja yang sudah baik justru akan terganggu.
“Yang semestinya dievaluasi adalah OPD dengan jabatan kosong atau kinerja yang memang perlu dibenahi,” tambahnya.
Penjelasan dari BKPSDM Jombang
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, membantah adanya praktik menyimpang dalam proses mutasi jabatan. Menurutnya, semua tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Prosesnya menunggu rekomendasi dari BKN. Kami memastikan prosedurnya tetap sesuai aturan,” ujarnya.
Persiapan Mutasi dan Promosi Jabatan
Seperti diketahui, Pemkab Jombang tengah menyiapkan mutasi dan promosi jabatan eselon II, III, dan IV untuk mengisi kekosongan yang jumlahnya cukup banyak. Berdasarkan data per 1 Mei 2025, ada 79 posisi struktural yang lowong dan diperkirakan masih akan bertambah seiring berjalannya waktu.
Proses mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah daerah. Namun, masyarakat tetap memperhatikan bagaimana proses ini dilaksanakan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kepentingan pribadi yang bisa merugikan kinerja organisasi.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Dengan adanya dugaan kepentingan politik di balik rencana mutasi, masyarakat dan para pengamat berharap agar proses ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Diperlukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi distorsi dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa setiap mutasi dilakukan dengan pertimbangan yang matang, termasuk evaluasi kinerja dan kompetensi individu. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik di Jombang tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.