Nasional Bapanas Tambah Harga Eceran Beras Medium jadi Rp 13.500/Kg

Bapanas Tambah Harga Eceran Beras Medium jadi Rp 13.500/Kg

7
0

Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Beras yang Dilakukan oleh Badan Pangan Nasional

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium. Kebijakan ini menaikkan harga dari sebelumnya Rp12.500 per kilogram menjadi Rp13.500 per kilogram. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap perubahan struktur biaya produksi dan distribusi beras yang terjadi saat ini.

Keputusan tersebut diumumkan melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025. Dalam pertimbangan keputusan tersebut disebutkan bahwa harga eceran tertinggi beras tidak lagi sesuai dengan perkembangan biaya produksi dan distribusi saat ini. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap HET beras agar dapat menjaga stabilisasi pasokan dan harga.

Pengambilan keputusan ini dilakukan setelah beberapa rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Salah satunya adalah rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan yang diadakan pada 13 Agustus 2025, serta rapat koordinasi Eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada 22 Agustus 2025. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa perlu adanya penyesuaian terhadap HET beras.

Perbedaan HET Berdasarkan Wilayah

Dalam keputusan tersebut, HET beras medium ditetapkan berbeda-beda tergantung wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, harga eceran tertinggi beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram. Harga yang sama juga berlaku di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Sulawesi.

Untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram. Harga ini juga berlaku untuk wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan.

Sementara itu, untuk wilayah Papua dan Maluku, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp15.500 per kilogram. Hal ini mencerminkan perbedaan biaya produksi dan distribusi di berbagai daerah.

Proses Pengambilan Keputusan

Sebelum pengumuman resmi, diskusi tentang penyesuaian HET beras medium sudah dimulai sejak April lalu. Proses ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam sektor perberasan. Diskusi ini mencakup perhitungan HET yang ideal, termasuk jika harga gabah di tingkat petani mencapai Rp7.000 hingga Rp7.500 per kilogram.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kenaikan HET beras medium. Hal ini dilakukan setelah adanya penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram. Arief menjelaskan bahwa keputusan ini akan diambil setelah melalui proses evaluasi dan diskusi yang matang.

Pertimbangan dan Tujuan

Tujuan utama dari penyesuaian HET beras adalah untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan beras di pasar. Dengan menyesuaikan harga, diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada para petani dan produsen beras, sekaligus menjaga ketersediaan beras bagi masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari inflasi yang bisa terjadi akibat kenaikan biaya produksi dan distribusi. Dengan demikian, penyesuaian HET beras merupakan langkah strategis yang diambil oleh Bapanas dalam rangka menjaga kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini