
Penangkapan Seorang Guru yang Diduga Menganiaya Siswa Hingga Meninggal Dunia
Seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres TTS. Pria bernama YN (51 tahun) ini diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa, RT (10 tahun), hingga mengakibatkan kematian.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah YN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, YN langsung ditahan di Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa Penganiayaan yang Terjadi di Sekolah
Insiden penganiayaan terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, di halaman sekolah. Saat itu, YN mengumpulkan RT dan sembilan teman sekelasnya karena tidak mengikuti geladi upacara yang dijadwalkan pada hari Sabtu dan tidak masuk sekolah pada hari Minggu.
Dalam kejadian tersebut, YN mengambil batu dan memukul kepala RT sebanyak empat kali. Selain RT, beberapa teman lainnya juga menjadi korban pemukulan menggunakan batu.
Kondisi Kesehatan RT yang Memburuk
Setelah kejadian tersebut, RT tidak masuk sekolah pada hari Sabtu (27/9/2025) karena mengalami demam tinggi. Ia mengungkapkan kepada bibinya bahwa kepalanya dipukul dengan batu oleh YN, yang merupakan guru olahraga.
Pada Senin (29/9/2025), kondisi RT kembali memburuk. Ia mengalami demam dan sakit kepala hebat. Bibi RT memeriksa kepalanya dan menemukan adanya bengkak serta memar. Meskipun ia meminta agar RT dibawa ke Puskesmas terdekat, permintaan tersebut ditolak oleh RT.
Pada Kamis (2/10/2025), kondisi RT semakin memburuk. Bibi dan seorang kerabatnya merawatnya. Menurut keterangan dari Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, suhu tubuh korban meningkat sangat tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras.
Sayangnya, pada Kamis petang sekitar pukul 18.00 Wita, RT meninggal dunia di pangkuan kerabatnya. Jenazahnya kemudian dimakamkan pada Minggu, 5 Oktober 2025, di pekuburan umum Desa Poli, Kecamatan Santian.
Laporan Keluarga ke Polisi
Keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut melaporkan insiden tersebut ke Polres TTS pada Kamis (9/10/2025). Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk YN.
Setelah proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan YN sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Menurut Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, saat ini YN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam penahanan di Polres TTS. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kejadian ini menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat, terutama para orang tua dan komunitas pendidikan di daerah tersebut. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tetap menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekolah.















































