
Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan untuk Menjaga Keberlanjutan JKN
Pemerintah Indonesia, melalui kebijakan yang diatur dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam prosesnya, pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
Kenaikan iuran tersebut diperlukan karena adanya tren penurunan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Hal ini terjadi seiring dengan meningkatnya rasio klaim pada semester pertama tahun 2025. Untuk mengatasi masalah ini, salah satu langkah yang diambil adalah penyesuaian iuran secara bertahap. Pendekatan ini dimaksudkan agar tidak menyebabkan gejolak ekonomi serta tetap menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga mencermati dampak potensial kenaikan iuran terhadap APBN. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain:
- Penyesuaian bantuan iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)/bukan pekerja (BP) kelas III
- Beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara
Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, melalui jajarannya, menilai bahwa dibutuhkan bauran kebijakan dan langkah-langkah pengendalian yang komprehensif. Fokus utamanya adalah pada kepesertaan, kolektabilitas iuran, dan pengelolaan klaim manfaat jaminan kesehatan.
Tantangan dalam Aspek Kepesertaan
Beberapa tantangan yang muncul dalam aspek kepesertaan antara lain:
- Tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari kelompok PBPU dan BP yang menunggak iuran.
- Peserta segmen PBI dan PPU Badan Usaha yang belum mendaftarkan diri kembali setelah pemberhentian.
- Kesalahan data dalam penerima manfaat dan kontribusi yang seharusnya dibayarkan.
Peserta PBI adalah masyarakat miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Anggaran APBN untuk 96,8 juta peserta PBI mencapai Rp66,5 triliun pada tahun 2026. Sementara itu, peserta PBPU dan BP kelas III memiliki iuran sebesar Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang. Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi iuran sebesar Rp2,5 triliun untuk 49,6 juta peserta BPJS Kelas III.
Masalah dalam Pengumpulan Iuran
Terdapat beberapa kendala dalam efektivitas penerimaan iuran, yaitu:
- Rendahnya kepatuhan pembayaran iuran dari peserta PBPU dan BP yang memengaruhi cash flow DJS Kesehatan.
- Iuran JKN belum menjadi prioritas dalam penganggaran daerah, sehingga kolektabilitas iuran di daerah belum optimal.
- Dampak inflasi dan perlambatan ekonomi yang mengurangi kemampuan membayar iuran JKN, terutama bagi peserta mandiri dan pekerja informal.
Tantangan Pelaksanaan JKN
Secara umum, pelaksanaan JKN menghadapi beberapa tantangan, seperti:
- Tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari kelompok PBPU dan BP yang menunggak iuran.
- Implementasi pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan.
- Dampak inflasi dan perlambatan ekonomi yang mengurangi kemampuan membayar iuran Jaminan Kesehatan oleh masyarakat.
- Peningkatan beban klaim akibat meningkatnya utilisasi layanan kesehatan untuk penyakit katastropik dan berbiaya tinggi.
- Potensi kenaikan tarif layanan kesehatan.
- Implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berpotensi menaikkan biaya jaminan kesehatan.
Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional agar dapat memberikan akses yang lebih baik dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.