
Polisi Hanya Bisa Menyita Motor Jika Terjadi 5 Pelanggaran Ini
Pengendara kendaraan bermotor perlu memahami bahwa polisi memiliki kewenangan untuk menyita motor jika terjadi pelanggaran tertentu. Namun, penyitaan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Ada aturan yang jelas mengatur kondisi di mana penyitaan bisa dilakukan.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyitaan kendaraan seperti motor atau mobil hanya dapat dilakukan jika pengemudi melakukan pelanggaran berat. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang tidak patuh pada aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Beberapa pelanggaran yang sering menjadi dasar penyitaan motor antara lain:
Tidak Membawa STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa oleh pengemudi. Jika tidak dapat menunjukkan STNK yang sah saat diperiksa petugas, kendaraan bisa disita.Tidak Memiliki SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) juga wajib dimiliki oleh setiap pengemudi. Tanpa SIM yang sah, pengemudi dianggap melanggar hukum dan kendaraannya bisa ditahan atau disita.Pelanggaran Teknis dan Kelayakan Kendaraan
Jika kendaraan tidak memenuhi syarat teknis atau tidak layak jalan, seperti mesin rusak, lampu tidak berfungsi, atau ban dalam kondisi buruk, maka bisa menjadi alasan penyitaan.Kendaraan Diduga Hasil Tindak Pidana
Jika ada indikasi bahwa kendaraan tersebut berasal dari kejahatan atau digunakan untuk tindak pidana, polisi berhak menyita kendaraan tersebut.Terlibat dalam Kecelakaan Berat
Jika kendaraan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa atau cedera parah, maka kendaraan bisa disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan hanya dilakukan saat pemeriksaan di jalan. “Kendaraan dapat disita apabila pengemudi tidak mampu menunjukkan STNK yang sah,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012, ada beberapa alasan tambahan yang bisa menjadi dasar penyitaan, seperti adanya dugaan kejahatan atau pelanggaran terhadap kelayakan kendaraan.
Dengan memahami aturan-aturan ini, pengemudi kendaraan bermotor bisa lebih waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak terkena tindakan tegas dari pihak berwajib. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk selalu membawa dokumen-dokumen kendaraan yang diperlukan dan menjaga kondisi kendaraan agar tetap layak jalan.























































