
BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik yang Tidak Sesuai dengan Data Notifikasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan tindakan tegas terhadap 21 produk kosmetik yang ditemukan memiliki komposisi bahan yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar saat pengajuan notifikasi. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan oleh BPOM terhadap sejumlah sarana produksi kosmetik di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa produk yang beredar mengandung bahan yang berbeda dengan yang tercantum dalam notifikasi maupun label kemasan. Hal ini menimbulkan risiko kesehatan bagi pengguna, seperti reaksi alergi pada individu yang sensitif terhadap bahan tertentu yang tidak disebutkan dalam label. Selain itu, produk juga menjadi tidak relevan dengan klaim manfaat yang tertera, sehingga dapat menyesatkan konsumen.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah adanya isu yang beredar di masyarakat, termasuk pemberitaan di media sosial tentang kosmetik yang beredar dengan komposisi yang tidak sesuai. Untuk itu, BPOM memperkuat pengawasan guna menindaklanjuti hal tersebut.
Berikut adalah daftar 21 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM:
- AAC Face Tonic AHA – NA18231201265
- AAC Day Cream with Brightener – NA18210104294
- AAC S B Oily – NA18241700403
- AMIRADERM Glowing Night Cream Series – NA18210101701
- DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin – NA18241202620
- DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum – NA18231903121
- DR. LANE Soft Peeling – NA18230200734
- BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 – NA18231300458
- EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette – NA18210602389
- GEN3 Vit C Brightening Serum – NA18221901493
- METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia – NA18241302114
- TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray – NA18220900041
- MECO CLEANSING MILK CITRUS – NA18201200336
- MECO CLEANSING MILK ROSE – NA18201200341
- MECO CLEANSING MILK CUCUMBER – NA18201200340
- MECO Beauty Lotion – NA18150100022
- MECO LIGHTENING CREAM – NA18190125104
- MECO PEARL CREAM – NA18190125103
- MECO FACE TONER CITRUS – NA18201200337
- MECO FACE TONER ROSE – NA18201200339
- MECO FACE TONER CUCUMBER – NA18201200338
Perbedaan bahan aktif, kadar bahan, atau keduanya ditemukan pada sejumlah produk tersebut. Pelanggaran ini terutama banyak ditemukan pada produk yang diproduksi melalui skema kontrak produksi. Kepala BPOM menekankan bahwa peredaran kosmetik dengan data berbeda dari notifikasi resmi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar terhadap 21 produk tersebut. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan seluruh produk dari pasaran. BPOM juga meminta para pemilik notifikasi untuk bertanggung jawab memantau proses produksi secara ketat agar komposisi produk sesuai dengan data notifikasi.
Masyarakat juga diimbau agar lebih cermat saat memilih dan membeli kosmetik. BPOM mengajak konsumen untuk selalu menerapkan prinsip CekKLIK: Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca label dengan cermat, dan pastikan kosmetik memiliki izin edar dari BPOM serta belum kedaluwarsa. Bila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat segera melapor ke HALOBPOM 1500533 atau ke Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.