
Proyek Wisata di Pulau Padar Masih Dalam Tahap Konsultasi Publik
Pembangunan bisnis wisata di Pulau Padar, yang terletak di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih dalam proses konsultasi publik. Proyek yang dilakukan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) ini berada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan harus dilengkapi dengan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA). Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum pemerintah memberikan izin pembangunan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Krisdianto, menjelaskan bahwa pemerintah akan memastikan tidak ada pembangunan yang dilakukan sebelum EIA disetujui. Hal ini sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN). Kelengkapan dokumen ini juga menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia.
“Kajian dampak lingkungan telah dilakukan secara ilmiah dan partisipatif,” ujar Krisdianto dalam pernyataannya. Menurutnya, dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin dan telah dikonsultasikan secara terbuka dengan para pemangku kepentingan. Ia menyebut bahwa penyusunan dokumen ini melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi.
Forum konsultasi publik berlangsung di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025. “Pemerintah akan memastikan setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya,” tambah Krisdianto. Hingga saat ini, belum ada konstruksi yang berjalan di Pulau Padar.
Akun media sosial X @KawanBaikKomodo, yang memiliki lebih dari 13 ribu pengikut, sebelumnya mengunggah informasi tentang proyek bisnis wisata di Pulau Padar. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa masyarakat adat, masyarakat sipil, dan pelaku wisata di Flores sedang melakukan konsolidasi diri untuk mencegah proyek ini mulai dibangun. Unggahan tersebut dilengkapi foto dan diterbitkan pada 1 Agustus lalu.
Akun X yang sama juga pernah mengunggah rencana pembangunan di Pulau Padar berdasarkan pencitraan satelit milik PT KWE dan IPB University. Universitas ini masuk dalam tim penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut.
Dokumen tersebut menyebutkan adanya 619 fasilitas yang akan dibangun untuk sarana dan prasarana wisata. Beberapa fasilitas yang direncanakan antara lain 448 vila, 13 restoran, bar seluas 1.200 meter persegi, 7 lounge, 7 pusat kebugaran, 7 pusat spa, serta 67 kolam renang. Selain itu, ada juga hilltop chateau atau rumah besar bergaya Prancis, dan wedding chapel atau gereja untuk pernikahan.
Proyek pariwisata ini sempat dihentikan pada masa kepemimpinan Joko Widodo karena mendapat kritik dan penolakan dari publik. Saat itu, UNESCO juga memberikan teguran terkait proyek tersebut.
Manajemen PT KWE diketahui telah memiliki izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No SK.796/Menhut-II/2014. Lokasi izin usaha tersebut berada di zona pemanfaatan Pulau Padar.