Ragam Pemerintah Siapkan Perpres Atur Penggunaan AI

Pemerintah Siapkan Perpres Atur Penggunaan AI

14
0

Pengembangan Kecerdasan Buatan di Indonesia: Regulasi dan Peta Jalan yang Inklusif

Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyusun peta jalan dan tata kelola penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/ AI) yang bersifat inklusif dan melibatkan berbagai sektor. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa pengembangan teknologi AI dapat berjalan secara terarah, aman, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa regulasi terkait AI akan dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat tata kelola lintas sektor dan memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pemanfaatan AI. Dalam pertemuan dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, ia menyampaikan bahwa dua produk utama yang akan dirancang adalah peta jalan AI dan regulasi AI.

“Dengan adanya Perpres ini, kami berharap bisa memperkuat regulasi kami tentang AI. Kami juga ingin menjamin bahwa semua lembaga dapat mengikuti aturan yang sama,” ujarnya.

Nezar menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta berbagai peraturan kementerian dan surat edaran etika AI. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memitigasi risiko dan menjadi panduan bagi penggunaan teknologi AI.

“Dengan adanya peraturan-peraturan ini, kami yakin semua pemangku kepentingan dapat merujuknya saat mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga bisa membantu mereka dalam mengelola risikonya,” tambahnya.

Selain regulasi, Kementerian Komdigi juga sedang menyusun peta jalan nasional AI. Proses penyusunan draf peta jalan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan pemerintah. Kolaborasi dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Boston Consulting Group (BCG) juga turut mendukung proses ini.

“Proses penyusunan peta jalan ini telah berlangsung selama hampir dua bulan. Kami sangat menghargai komitmen semua pihak dalam mewujudkan peta jalan ini. Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah bekerja sama dengan JICA dan BCG dalam melakukan kajian pendukung,” katanya.

Peta jalan AI ini dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait dalam mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan. Nezar menjelaskan bahwa peta jalan ini akan memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsi AI, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta hal-hal yang perlu diwaspadai terkait risikonya.

Pemerintah berharap peta jalan dan Perpres AI ini menjadi dasar pengembangan AI yang etis, adaptif, dan tanggap terhadap dinamika global. Kedua dokumen ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi rujukan dalam membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini