Nasional Khofifah dan Bobby Nasution Siap Hadapi Panggilan KPK di Dua Kasus Berbeda

Khofifah dan Bobby Nasution Siap Hadapi Panggilan KPK di Dua Kasus Berbeda

4
0



Indonesia Discover


,


Jakarta


– Gubernur Sumatera Utara Muhammad
Bobby Nasution
dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dipanggil dalam dua kasus yang berbeda, Bobby dipanggil sebagai saksi dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut, sementara KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus dana hibah di Jatim.


Bobby Nasution

Bobby Nasution mengaku siap dipanggil KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan. “Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” kata dia di Kantor Gubernur Sumut, dilansir dari

Antara,

Senin 30 Juni 2025.

“Kami, saya rasa semua yang di sini, di Pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, melainkan ke bawahan atau ke atasan mengalir uangnya, ya wajib memberikan keterangan,” ujarnya.

KPK memeriksa Bobby sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut, dan penetapan lima tersangka. “KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Saat ini KPK masih melakukan analisis dan pendalaman dari pemeriksaan terhadap para tersangka. “KPK juga tentu akan mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, dan KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Sebelumnya, komisi anti rasuah melakukan OTT pada 26 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni
Kadis PUPR Sumut
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp 17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua, menyangkut proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp 96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp 61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.

Terkait peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.



Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, 15 April 2025. Antara/Aris Wasita


Khofifah Indar Parawansa

Selain Bobby, Gubernur Jawa Timur
Khofifah
Indar Parawansa, juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang berbeda yakni, kasus dana hibah Jatim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK berharap jadwal pemanggilan yang ditetapkan nantinya dapat dipenuhi Khofifah untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kami bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari

Antara

, Senin, 30 Juni 2025.

Adapun, Khofifah mengaku siap dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut. “Kami menunggu sesuai prosedur saja. Jadi, saya mengikuti prosedur,” ujar Khofifah di Surabaya, Ajad, 29 Juni 2025.

Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus dana hibah Jatim pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, Khofifah tidak hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Khofifah lalu meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.

Pada Kamis, 19 Juni, 2025, Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut, mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022 karena pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” ujarnya.

Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini