
Indonesiadiscover.com, Pamekasan Sebuah bilik yang menjadi tempat pesta narkoba berhasil dibongkar oleh Kepolisian resort (Polres) Pamekasan bersama instansi terkait di kawasan area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.
Pembongkaran bilik tempat pesta narkoba itu dilakukan pada Selasa 20/5/2025 siang dengan mengamankan empat (4) orang pelaku pesta narkoba.
Peristiwa pembongkaran itu berdasarkan pengaduan masyarakat setempat kalau bilik itu menjadi tempat pesta narkoba jenis sabu sabu. Usai menerima pengaduan, Tim Opsnal Polres Pamekasan menindaklanjuti pengaduan masyarakat lalu melakukan penggerebekan lokasi tersebut, ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto pada Selasa 20/5/2025 siang.
Dijelaskan, keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 (empat) orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi, ungkap AKBP Hendra.
“ Pihaknya berhasil membongkar bilik tersebut berawal dari pengaduan masyarakat bahwa di area makam, tepatnya di Kelurahan Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” urainya.
Keberhasilan ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat terhadap kepolisian resort (Polres) Pamekasan pada hari Senin 19/5/2025 sekitar pukul 20.10 wib tim Opsnal Polres Pamekasan kemudian lakukan penggrebekan di bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, alhasil petugas berhasil amankan 4 orang pelaku beserta barang bukti (BB) jenis sabu-sabu, ungkap Kapolres Pamekasan pada media.

Dari keempat pelaku tersebut inisial DD (46th) warga Jalan Brawijaya Kelurahan Jungcangcang, FAA (37th) asal Jalan Segara Kelurahan Gladak Anyar, MR (33th) warga Jalan K.H. Ghazali Kelurahan Jungcangcang dan N (47th), Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis sabu sabu yang ditimbang masing-masing dengan berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24 gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram, logo “E” ± 0,25 gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.
Empat pelaku dijerat pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)