

Pengumpulan berkas untuk pemulangan buronan Paulus Tannos hampir rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Kementerian Hukum, akan menyerahkan semua syarat yang diminta Singapura, pekan depan.
“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Tessa berharap pemulangan Tannos berlangsung dengan mulus. Penyerahan berkas harus dilakukan antarpemerintah.
“Jadi, harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi ya, jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, pemenuhan berkas untuk pemulangan Tannos dibantu oleh banyak instansi, salah satunya Kejaksaan Agung dan Polri. Salah satu dokumen yang diminta yakni pernyataan Indonesia untuk menyidangkan Tannos dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” ujar Tessa.
KPK juga perlu menyamakan berkas yang diminta Singapura dengan penegak hukum lain. Sebagian dokumen yang diminta tidak dibutuhkan dalam proses penegakkan hukum di Indonesia.
“Sehingga, diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” ucap Tessa.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-1)