
IndonesiaDiscover –

KESATUAN Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) meminta agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, atas dugaan cawe-cawe dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang, Banten.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Serang menjadi catatan bahwa bahwa demokrasi di Indonesia masih dipermainkan oleh pejabat negara.
MK menemukan keterlibatan Mendes Yandri menghadiri kegiatan yang diduga mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua. Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatu Zakiyah yang merupakan istri dari Yandri.
“Pejabat seperti ini adalah ancaman bagi demokrasi. Bagaimana rakyat bisa percaya pada pemilu jika seorang menteri justru menjadi dalang kecurangan? Jika Presiden tidak segera mencopot Yandri, maka ini adalah sinyal bahwa pemerintah membiarkan demokrasi dihancurkan dari dalam,” kata Direktur Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan KMHDI, Putu Esa Purwita dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/2).
Putusan MK juga menyoroti bagaimana Yandri menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mengarahkan dukungan kepada istrinya. Putu Esa menilai hal itu merupakan tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur netralitas aparatur desa dalam politik.
KMHDI menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik keluarga pejabat negara. Jika tidak ada tindakan tegas, praktik semacam ini akan terus berulang dan semakin mengakar dalam sistem politik Indonesia.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini perampokan suara rakyat. Presiden harus bertindak tegas. Jika dibiarkan, maka demokrasi di negeri ini tidak lebih dari sekadar ilusi,” pungkas Putu Esa Purwita.
Sementara itu, Yandri membantah telah mengerahkan kepala desa untuk membantu memenangkan istrinya. Yandri mengungkapkan dirinya belum lama menjabat sebagai Mendes, sehingga tidak mengenal kepala desa di Kabupaten Serang.
“Kalaulah saya bisa mengendalikan kepala desa, toh saya baru berapa minggu jadi Menteri Desa dan saya sebagian besar tidak kenal dengan kepala desa yang ada di Serang,” kata Yandri di Jakarta, Rabu (26/2).
Meski demikian, Yandri mengaku akan menghormati putusan MK yang membatalkan kemenangan istrinya. Ia menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang masih juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain Insya Allah siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” katanya. (P-4)