Politik Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus, KPK Minta Segera Lapor LHKPN

Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus, KPK Minta Segera Lapor LHKPN

30
0
Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus, KPK Minta Segera Lapor LHKPN
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Deddy Corbuzier wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setelah dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan (Mentan). Jabatan yang didudukinya masuk dalam kategori wajib lapor.

“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib lapor,” kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, Selasa (11/2).

Budi mengatakan, ada dua aturan yang mewajibkan staf khusus menteri menyerahkan LHKPN. Itu, berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019 dan Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, staf khusus menteri disetarakan dengan pejabat eselon I, II, dan III. KPK bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan aturan yang akan dipakai untuk pegangan penyerahan LHKPN Deddy.

“Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut (mengacu pada Permenhan Nomor 28 Tahun 2019), yang bersangkutan wajib melaporkan-LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” ucap Budi.

Namun, jika mengacu pada Perkom KPK, batas waktu penyerahan LHKPN untuk Deddy agak lebih panjang. Sebab, beleidnya belum efektif, saat ini.

“Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025,” ujar Budi.

KPK membuka peluang komunikasi dengan Deddy jika mau dibantu dalam pengisian LHKPN. Berkas itu diisi secara daring. (Can/I-2)

Tinggalkan Balasan