Politik KPK Harun Masiku Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA

KPK Harun Masiku Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA

66
0
KPK: Harun Masiku Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA
Harun Masiku dalam daftar buronan KPK(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rekam jejak politik buronan Harun Masiku di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR itu ternyata baru bergabung ke PDIP pada 2018.

“Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan, karena baru bergabung pada tahun 2018,” kata anggota tim biro hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Meski begitu, KPK menyebut Harun bukan orang sembarangan. Buronan itu disebut memiliki relasi kuat dengan mantan pentolan Mahkamah Agung (MA).

“Dan (Harun) memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022 Hatta Ali, dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di MA,” ucap anggota tim biro hukum KPK.

KPK enggan memerinci pengaruh kuat Harun di MA. Karena relasi kuat itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menempatkan dia dalam daerah pilih (dapil) Sumatra Selatan dalam Pileg 2019. “Hal ini memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut,” ucap anggota tim biro hukum KPK.

Menurut KPK, Hasto mau Harun memenangkan Sumatra Selatan meski berdarah Toraja. Klaim ini diyakini didasar bukti kuat yang telah dikantongi.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025. (Can/P-2)

 

Tinggalkan Balasan