Ekonomi & Bisnis Peredaran Rokok Ilegal Capai 95,44, Negara Rugi Rp97,81 Triliun

Peredaran Rokok Ilegal Capai 95,44, Negara Rugi Rp97,81 Triliun

39
0
Peredaran Rokok Ilegal Capai 95,44%, Negara Rugi Rp97,81 Triliun
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024)(ANTARA/YUSUF NUGROHO)

DUGAAN pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.

Menurut Direktur Eksekutif Indodata Research Center Danis Saputra Wahidin, temuan di lapangan itu relevan dengan hasil kajian Indodata mengenai rokok ilegal di Indonesia pada 2024 lalu. Kendati demikian, Indodata akan melakukan survei dan kajian lebih komprehensif yang akan direkomendasikan pada riset-riset selanjutnya.

Danis mengatakan hasil kajian dan survei rokok ilegal menunjukkan ada peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal pada 2024 sebesar 46,95% daripada tahun sebelumnya. Data 2021 hingga 2024 menunjukkan angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan cukup signifikan.

“Hasil kajian memperlihatkan rokok ilegal peredarannya makin meningkat dari 28% menjadi 30% dan kami menemukan angka 46% pada 2024. Maraknya rokok illegal terutama rokok polos yang dominan ini diperkirakan kerugian negara boncos Rp97,81 triliun,” kata Danis, Sabtu (15/2).

Danis melihat tren para perokok yang mengalami shifting atau mengganti mengkonsumsi rokok legal ke ilegal. Para perokok tidak lagi merokok mahal. Namun, kemudian mereka berubah mengonsumsi rokok-rokok yang murah karena ternyata peningkatan nilai atau harga cukai tidak efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Menurut Danis, kenaikan jumlah rokok ilegal dipicu adanya shifting  konsumsi rokok ilegal dari golongan I, golongann II dan golongan III menuju rokok ilegal lebih murah. Jenis-jenis rokok ilegal mengikuti selera pasar berupa polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson.

“Jumlah komsumsi jenis hasil tembakau diperkirakan tidak jauh berbeda dari hasil Susenas dan survei UGM Yogyakarta, yakni konsumsi sigaret kretek mesin (SKM) lebih banyak dikonsumsi baik oleh konsumen rokok legal maupun ilegal, diikuti sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT),” ungkap Danis.

Indodata berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan arahan pada jajaran kementerian/lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan rokok perlu didukung kajian objektif, komprehensif, dan inklusif, dengan dukungan data sahih, lengkap, dan transparan, sebagai basis penting perumusan dan implementasi kebijakan yang tepat dan akurat, sehingga kinerja kebijakan dapat lebih efektif dan efisien.

“Perlu dibarengi pengawasan dan penegakan hukum extra ordinary yang lebih intensif atas peredaran rokok ilegal sebagai salah satu upaya strategis mendukung optimalisasi pendapatan negara dan melindungi pabrikan legal di Tanah Air,” kata Danis.

Seperti diketahui, industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang melibatkan banyak pemangku kepentingan (petani tembakau, petani cengkeh, buruh, dan masih banyak lagi).

Karena itu, melibatkan pemangku kepentingan yang luas (meaningful involvement) dalam merumuskan kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) menjadi keharusan agar dapat memperoleh perspektif seluas mungkin sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif.

“Kebijakan pengaturan IHT amat perlu memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek secara hati-hati, komprehensif, dan objektif untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan (unintended consequences) yang justru berpotensi mengurangi efektivitas implementasi dan bahkan menimbulkan kerugian di sektor lain,” pungkas Danis. (H-2)

 

Tinggalkan Balasan