Ekonomi & Bisnis KKP Apresiasi Pembongkaran Pagar Laut Secara Mandiri

KKP Apresiasi Pembongkaran Pagar Laut Secara Mandiri

59
0
KKP Apresiasi Pembongkaran Pagar Laut Secara Mandiri
Ilustrasi( ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) apresiasi pembongkaran pagar laut secara mandiri di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Hal itu dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang melakukan pembongkaran secara mandiri pagar laut yang mereka pasang sepanjang 3,3 Km. Pembongkaran yang dilakukan pada Selasa (11/2) disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipung.

Ipung mengapresiasi lantaran PT TRPN mengakui kekeliruan dan sukarela membongkar pagar secara mandiri. Apalagi, perusahaan yang menargetkan pembangunan pelabuhan besar di Jawa Barat untuk mendukung pemerataan infrastruktur maritim di Indonesia itu, siap untuk mengikuti kembali regulasi dengan baik.

“Inisiatif seperti ini bagus. Jadi yang masang, yang membongkar. Jadi ini menjadi pembelajaran kita semua,” kata Ipung, Selasa (11/2).

Sementara itu, Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara yang ikut dalam pembongkaran tersebut menegaskan pihaknya mengakui kesalahan dalam perizinan dan berkomitmen memperbaikinya. Pihaknya berencana kembali mengelola pelabuhan perikanan setelah seluruh izin dipenuhi. 

“Kami memang keliru menerapkan hukum, undang-undang, dan perizinan. Sekarang kami akan membongkar, merapikan, dan memulai kembali sesuai aturan yang berlaku,” kata Deolipa.

Ia menyebut pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 Km ini menggunakan alat berat dan ditargetkan rampung dalam tiga hari. Setelah proses perizinan selesai, PT TRPN berharap dapat kembali menjalankan proyek pengelolaan pelabuhan. Mereka menargetkan pembangunan pelabuhan besar di Jawa Barat untuk mendukung pemerataan infrastruktur maritim di Indonesia.

“Kami mengakui kesalahan di masa lalu. Tapi terpenting adalah kami berkomitmen memperbaiki. Kami akan mengikuti regulasi yang berlaku baik di tingkat pusat maupun gubernur,” pungkasnya. (H-2)

Tinggalkan Balasan