![1739367195_1737701924_2e222f9ba1b0c9f6835e.jpeg](https://i0.wp.com/indonesiadiscover.com/wp-content/uploads/2025/02/1739367195_1737701924_2e222f9ba1b0c9f6835e.jpeg?resize=640%2C374&ssl=1)
![Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto: Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa KKPRL Bisa Dipidana!](https://i0.wp.com/indonesiadiscover.com/wp-content/uploads/2025/02/1737701924_2e222f9ba1b0c9f6835e.jpeg?w=640&ssl=1)
PEMBANGUNAN pagar laut di Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km dan di Kabupaten Bekasi sepanjang 3,3 km menjadi isu yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat pesisir, terutama nelayan.
Dampak luas dari proyek ini memicu diskusi publik yang hangat, terutama terkait hak masyarakat pesisir dan tata kelola ruang laut yang seharusnya dilakukan secara bijak.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menyoroti pentingnya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan yurisdiksi harus memiliki KKPRL. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana, denda, atau sanksi administratif,” tegasnya dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari laman Parlementaria Jumat (24/1).
Merujuk pada Konvensi Internasional (UNCLOS 1982), setiap negara pantai memiliki hak untuk mengatur zona maritimnya.
Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/PUU-VIII/2010 telah mengubah paradigma hukum pemanfaatan ruang laut dari rezim hak menjadi rezim perizinan. Dengan perubahan ini, setiap pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada peraturan yang lebih ketat, termasuk perizinan resmi.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menggarisbawahi perlunya pengelolaan ruang laut yang diawasi secara ketat. Sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menjaga hak-hak publik atas laut.
Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, bertindak lebih cepat dalam merespons permasalahan di sektor kelautan dan perikanan agar konflik yang terjadi dapat segera diatasi.
Komisi IV DPR RI juga mengapresiasi langkah Pemerintah dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang sebagai langkah konkret. N
amun, Panggah menekankan pentingnya tindak lanjut berupa penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku utama agar menciptakan efek jera dan mencegah kejadian serupa di wilayah lain.
“Upaya ini harus disertai dengan koordinasi yang baik antar lembaga,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta segera bekerja sama dengan Polri dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat penyelidikan kasus ini. Proses hukum yang jelas akan memastikan identitas pelaku terungkap dan unsur pidana yang terlibat dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan ruang laut yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menciptakan solusi yang mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan laut. (Z-10)