Nasional Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, TNI AL Tersisa 5,26 Kilometer

Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, TNI AL Tersisa 5,26 Kilometer

4
0

IndonesiaDiscover –

Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, TNI AL: Tersisa 5,26 Kilometer
Ilustrasi .(Antara)

TNI AL kembali melanjutkan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, setelah sempat terhenti selama lima hari lantaran kondisi cuaca buruk. Total pembongkaran pagar laut kali ini mencapai 24,9 kilometer (km) dari total pagar 30,16 km.

“Dengan pencapaian yang dihasilkan pada hari ini, dari total sepanjang 30,16 km pagar laut di wilayah Tangerang, tersisa hanya 5,26 km lagi yang belum terbongkar,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady dalam keterangannya, Rabu (12/2).

Ia mengatakan, pelaksanaan pembongkaran pagar laut kali ini hanya dilaksanakan di Tanjung Pasir. Sedangkan, di wilayah Kronjo tidak dilaksanakan karena faktor cuaca, di mana angin kencang dan ombak tinggi yang terjadi di wilayah tersebut menjadi kendala tim untuk melakukan pembongkaran.

Wira menyebut, untuk kegiatan pembongkaran pagar yang dilakukan TNI AL melibatkan 219 personel dari Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I yang didukung dengan alutsista seperti 10 perahu karet (PK), 1 RBB (Ranger Boat), serta 1 RHIB (Rigid-Hull Inflatable Boat).

Selain itu, sekitar 50 orang nelayan setempat juga turun serta membantu proses pembongkaran pagar laut ini dengan menggunakan 10 kapal nelayan.

“Kendala dalam pelaksanaan pembongkaran yang dihadapi hari ini menghadapi beberapa kendala di lapangan, seperti angin dan gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta pagar bambu yang banyak dipasang dua lapis,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam sepekan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan pun menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan. (Fik/J-2)

Tinggalkan Balasan