Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 9 Juni 2026
Trending
  • Harga HP Samsung A07 Terbaru Mei 2026: Naik Dibanding Harga Awal, Bandingkan dengan Xiaomi Redmi A5
  • Opini: Merdeka sebagai Manusia Indonesia di Tengah Ancaman Populisme
  • Mahasiswa Teknokrat Ikuti Pelatihan SIMAK di Masjid Al-Hijrah
  • Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Kuartal I Lesu, Bagaimana Prospeknya Tahun Ini?
  • Tewas di OKUS, Korban Amuk Massa Diekshumasi, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
  • Prakiraan Cuaca BMKG Gorontalo 3 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan dengan Potensi Hujan Ringan
  • Jadwal Bola Malam Ini: Prancis di RCTI, Spanyol di iNews TV, Timnas Indonesia di SCTV
  • Menikmati Keindahan Grojogan Sewu, Wisata Favorit Tawangmangu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Otomotif»Program penagihan pajak mobil di Kota Serang ditunda, ini penyebabnya
Otomotif

Program penagihan pajak mobil di Kota Serang ditunda, ini penyebabnya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Program Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Wajib Pajak di Kota Serang Ditunda

Program penagihan pajak kendaraan yang akan datang langsung ke rumah wajib pajak di Kota Serang, Banten, ditunda. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala yang masih terjadi sebelum pelaksanaan program tersebut dapat dimulai.

Salah satu penyebab utama penundaan adalah ketiadaan petunjuk teknis (juknis) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Juknis ini diperlukan sebagai pedoman dalam menjalankan program secara efektif dan sesuai aturan. Tanpa adanya juknis resmi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Serang tidak dapat melakukan penagihan langsung ke rumah warga.

Plt. Kepala UPTD Samsat Kota Serang, Ratu Ema Mahfudloh, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu juknis dari Bapenda Provinsi Banten. “Kami masih menunggu juknis dulu. Kalau penagihan door to door belum kami laksanakan karena juknisnya belum kami terima,” ujarnya.

Ema juga mengatakan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, pelaksanaan program bisa menimbulkan masalah. Petugas di lapangan mungkin kesulitan menjawab pertanyaan dari masyarakat jika tidak memiliki aturan yang pasti. “Khawatir nanti masyarakat bertanya soal dasar hukumnya,” tambahnya.

Selain juknis, kendala lain yang dihadapi adalah kurangnya data wajib pajak yang akan menjadi target penagihan. Data tersebut seharusnya disediakan oleh Bidang Pengolahan Sistem Informasi (PSI). “Pertama memang soal juknis yang belum diterima. Kedua, data juga belum kami dapat dari bidang PSI untuk tarikan datanya,” jelas Ema.

Tanpa data yang akurat, penentuan sasaran penagihan menjadi sulit dilakukan. Hal ini berpotensi membuat program tidak efektif apabila dipaksakan berjalan. Dengan belum terealisasinya program jemput bola tersebut, Samsat Kota Serang masih mengandalkan metode konvensional dalam penagihan pajak kendaraan bermotor.

“Jadi yang kami lakukan sekarang masih berbasis APBD dan data dari BPK. Penagihan sesuai data yang ada, melalui penyampaian surat saja. Tidak ada metode lain,” ucap Ema.

Samsat Kota Serang menegaskan program penagihan door to door baru akan direalisasikan setelah seluruh perangkat pendukung tersedia secara lengkap, baik juknis maupun data. Selama persiapan tersebut belum rampung, masyarakat tetap diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan melalui mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan rencana penerapan strategi penagihan pajak kendaraan bermotor secara langsung ke rumah wajib pajak. Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyatakan penagihan akan diprioritaskan untuk mobil karena nilai pajaknya lebih besar.

“Kami memprioritaskan penagihan kendaraan roda empat karena nilai pajaknya lebih besar dibandingkan roda dua,” kata Berly.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan mengerahkan sekitar 960 petugas untuk mendatangi wajib pajak. Setiap petugas ditargetkan menangani 10 berkas tunggakan setiap bulan. Koordinasi di lapangan akan dilakukan melalui aplikasi SIPTAPA yang memungkinkan petugas menentukan lokasi penagihan secara mandiri.

Namun, petugas tetap diwajibkan berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat. “Petugas resmi dibekali surat tugas dan wajib berkoordinasi dengan RT/RW untuk mengingatkan warga,” ujar Berly.

Penagihan dijadwalkan berlangsung di luar jam kerja, yakni pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan evaluasi dilakukan setiap akhir bulan. Selain penagihan, pendekatan edukatif juga akan dilakukan dengan menjelaskan manfaat pajak bagi pembangunan fasilitas publik.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Daftar Sewa Motor Medan 2026: Alamat dan Harga Terkini

8 Juni 2026

Daftar Harga Pajero Sport 2026: Teknologi Canggih, Performa Mengesankan!

8 Juni 2026

Remi Berakhir, IIMS Surabaya 2026 Catat 36.203 Pengunjung

8 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Harga HP Samsung A07 Terbaru Mei 2026: Naik Dibanding Harga Awal, Bandingkan dengan Xiaomi Redmi A5

8 Juni 2026

Opini: Merdeka sebagai Manusia Indonesia di Tengah Ancaman Populisme

8 Juni 2026

Mahasiswa Teknokrat Ikuti Pelatihan SIMAK di Masjid Al-Hijrah

8 Juni 2026

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Kuartal I Lesu, Bagaimana Prospeknya Tahun Ini?

8 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?