

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sekretaris Menteri Perdagangan (Mendag) berinsial IDS dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pemeriksaan IDS untuk tersangka Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong (TTL).
“Memeriksa IDS selaku Sekretaris Menteri Perdagangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (6/1).
Selain IDS, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa NAS selaku Project Manager PT Sucofindo dan SS selaku Badan Pusat Statistik (BPS). Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidanakorupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL dkk,” ungkap Harli.
Namun, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia hanya menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara rasuah itu.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi importasi gula yang diduga dilakukan disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
Kasus ini berawal saat Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada tahun 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.
CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Delapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.
“Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa (29/10/2024). (J-2)