Nasional Polres Brebes Ringkus Mantan Kades Korupsi Anggaran Dana Desa

Polres Brebes Ringkus Mantan Kades Korupsi Anggaran Dana Desa

8
0

IndonesiaDiscover –

Polres Brebes Ringkus Mantan Kades Korupsi Anggaran Dana Desa
Tersangka korupsi ADD mantan Kades Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Jumarso, digiring ke tempat jumpaa pers di Mapolres Brebes.(MI/Supardji Rasban)

SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Jawa Tengah, meringkus seorang mantan kepala desa (Kades) yang diduga korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) senilai hampir Rp400 juta. Uang korupsi  digunakan tersangka untuk memperkaya diri sendiri dan berfoya foya di tempat hiburan.

Setelah sempat buron, Jumarso, 41, mantan Kades Kedung Bokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes periode 2019 – 2024, akhirnya diringkus tim tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Brebes, di tempat pelariannya di daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Tersangka Jumarso, terbukti melakukan tindak pidana korupsi ADD senilai hampir Rp400 juta pada tahun anggaran 2022.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menuturkan, kasus ini terbongkar atas audit Inspektorat dan laporan masyarakat. 

“Ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana desa antara lain, pajak desa, realisasi kegiatan desa, anggaran pembangunan jalan desa dan pemeliharaan sarana  kantor desa,” ujar Resando dalam jumpa pers di Mapolres Brebes, Kamis (9/1/2025).

Resandro, mengungkapkan, tersangka menggunakan uang korupsi tersebut, untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan kredit mobil dan berfoya foya di tempat hiburan.

“Tersangka juga mengaku kerap berfoya-foya ke tempat hiburan atau karaoke,” jelas Resandro.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (S-1)

Tinggalkan Balasan