Nasional UU Ini Paling Disoal Rakyat

UU Ini Paling Disoal Rakyat

36
0

IndonesiaDiscover –

UU Ini Paling Disoal Rakyat
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

UNDANG-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tercatat sebagai UU yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi sepanjang 2024.

“UU Pilkada dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali. Kemudian diikuti dengan UU Pemilu yang diuji sebanyak 21 kali,” kata Ketua MK Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Suhartoyo menjelaskan, pada tahun lalu, sebanyak 88 UU dimohonkan untuk diuji ke Mahkamah. Jumlah UU yang diuji tersebut lebih banyak dibandingkan dengan 2023 yang hanya berjumlah 65 undang-undang.

Secara keseluruhan, MK menangani sebanyak 240 perkara pengujian UU pada tahun lalu. Dari total itu, 158 perkara telah diputus, sementara sisanya masih dalam proses untuk dilanjutkan di tahun ini.

“Jumlah putusan pengujian UU pada 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Suhartoyo.

Adapun, dari 158 putusan perkara pengujian UU yang diputus, 18 perkara di antaranya dikabulkan oleh MK. Sementara itu, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur, dan dua perkara lainnya bukan kewenangan Mahkamah.

Lebih jauh Suhartoyo menjelaskan, rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian UU pada 2024 adalah 71 hari kerja per perkara.

Menurut dia, angka rata-rata tersebut relatif cepat mengingat selama 2024 MK tidak menangani pemeriksaan pengujian UU selama hampir tiga bulan karena memprioritaskan perkara sengketa pemilu.

Sementara itu, apabila ditarik dari sejak MK berdiri, yakni 2023 hingga 2024, MK telah memutus sebanyak 4.046 perkara. 1.897 putusan di antaranya merupakan perkara pengujian UU. (Ant/I-2)

Tinggalkan Balasan