Perdebatan tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menyampaikan bahwa komisinya akan meminta pemerintah untuk menjelaskan dasar pertimbangan wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Wacana ini muncul dari draf peraturan presiden yang belum ditandatangani.
Amelia mendukung tindakan negara dalam memberantas terorisme, namun ia menegaskan bahwa wacana pelibatan TNI tidak boleh mengakibatkan melemahnya sistem demokrasi dan supremasi sipil. Menurutnya, pelibatan TNI harus selaras dengan aturan seperti UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dokumen tersebut belum final dan hanya akan dibahas lebih lanjut. Ia meminta publik agar tidak melihatnya sebagai upaya pemerintah memperluas kewenangan TNI. Menurut Prasetyo, aturan dibuat berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai kondisi atau situasi tertentu yang sedang dihadapi.
Berdasarkan salinan dokumen yang dilihat oleh Tempo, rancangan perpres berjumlah tujuh halaman yang terdiri dari delapan BAB dan 14 pasal. Penyusunan draf perpres itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Kemunculan rancangan perpres ini memicu penolakan publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan draf ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi mendorong praktik pelanggaran hak asasi manusia.
Bugivia Maharani, peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), menyebut setidaknya ada tiga pasal bermasalah dalam rancangan perpres tersebut karena bertentangan dengan undang-undang. Pertama adalah Pasal 2 ayat (2) huruf (a) yang menyebutkan salah satu fungsi TNI dalam hal mengatasi aksi terorisme yakni meliputi “penangkalan”. Namun, UU Nomor 5 Tahun 2018 tidak menggunakan istilah “Penangkalan” melainkan “Pencegahan”.
Bugivia menyoroti bahwa kewenangan untuk melakukan pencegahan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 bukanlah tugas dari TNI, melainkan pemerintah dalam bentuk kesiapsiagaan nasional. Dalam bentuk kontra radikalisasi dan deradikalisasi yang dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. “Pelaksanaannya pun diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) bukan perpres,” ujar Bugivia. “Oleh karenanya, peran TNI untuk melakukan Penangkalan dalam mengatasi terorisme sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 itu sendiri.”
Masalah kedua adalah dalam melakukan fungsi “penangkalan”, TNI dapat melakukan kegiatan atau operasi lainnya (Pasal 3 huruf d). Namun, frasa “operasi lainnya” ini tanpa penjelasan dan batasan-batasan tertentu. Bugivia menilai frasa ini sangat karet dan multi-tafsir, yang berpotensi disalahgunakan, abuse, dan mengancam kebebasan sipil, mengingat peran TNI sebagai alat negara dan bukan sebagai penegak hukum.
Ketiga adalah Pasal 5 huruf h yang mengatur TNI dapat melakukan penindakan salah satunya terhadap aksi terorisme lain yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. Bugivia menilai frasa “aksi terorisme lain” tanpa penjelasan yang jelas juga sangat karet dan berpotensi disalahgunakan oleh kepentingan politik penguasa. Istilah ini bisa dikaitkan dengan respons Presiden Prabowo Subianto terhadap serangkaian aksi demonstrasi kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa pada Agustus 2025. Prabowo menuduh aksi demonstrasi itu sebagai bentuk makar dan terorisme.
“Dengan adanya perpres ini, setidaknya semakin memberikan legitimasi untuk mengerahkan kekuatan militer yang tidak hanya mengintimidasi, tetapi juga merusak konsep negara demokrasi itu sendiri,” ucap Bugivia.
Amelia sepakat dengan Bugivia. Ia menyatakan bahwa tanpa kriteria yang jelas termasuk definisi ancaman, batasan situasi, mekanisme otorisasi, serta bentuk pertanggungjawaban terdapat risiko terjadinya pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat sipil yang kritis. Kritik publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga regulasi yang akan dibuat wajib memberi batas agar pelibatan TNI tidak memasuki ranah sipil.
Menurut Amelia, frasa penangkalan dalam pelibatan TNI juga mesti dikaji mendalam. Sebab, dalam UU TNI, tugas pokok prajurit difokuskan pada ancaman yang bersifat militer, sementara pencegahan terorisme di hulu hingga tahap lanjutannya merupakan mandat penegak hukum dan kementerian atau lembaga. “Kami meminta agar ada rantai komando dan operasi yang jelas,” ujar politikus Partai NasDem itu.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.



