Politik Skema Anggaran PSU di Wilayah Kotak Kosong dari APBN atau APBD

Skema Anggaran PSU di Wilayah Kotak Kosong dari APBN atau APBD

7
0
Skema Anggaran PSU di Wilayah Kotak Kosong dari APBN atau APBD
Ilustrasi pilkada(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang dimenangkan kotak kosong. 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan belum ada anggaran tersedia untuk pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang dimenangkan kotak kosong. 

“Tentu karena kedua daerah tersebut secara informal sudah menyampaikan ke kami tidak ada anggaran untuk persiapan pilkada ulang karena memang belum disiapkan,” katanya saat ditemui Media Indonesia di Gedung KPU pada Jumat (13/12). 

Atas dasar itu, ia berkonsultasi dan membahas dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempersiapkan alokasi anggaran guna mendukung persiapan teknis pemilihan suara ulang (PSU). “Saya sendiri secara langsung sudah bertemu dengan wakil Kementerian Keuangan dan ini sudah disampaikan dari Mendagri,” ujarnya. 

Melalui konsultasi tersebut, pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk PSU di kedua wilayah yang dimenangkan kotak kosong melalui mekanisme pemberian anggaran dari APBN atau APBD Provinsi. 

“Sebagaimana beberapa daerah yang kemarin kurang anggaran juga, nantinya ini akan diberikan misalnya melalui dana APBN atau APBD provinsi,” ujar Afif.

Terkait dengan sistem PSU di luar kotak kosong yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah, pihaknya menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang perkara Pilkada yang akan dibacakan pada 13 Maret. “Jadi apakah bentuknya PSU dan lain-lain, bagaimana kelaziman dalam setiap sengketa hasil di Pilkada, varian keputusannya bisa bermacam-macam. KPU akan mengikuti apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya. 

Lebih lanjut, pihaknya bersama jajaran KPU baik pusat maupun daerah telah mempersiapkan berbagai data dan bukti yang akan mendukung jalannya persidangan sengketa Pilkada pada Januari. 

   

“Kami sekarang sudah bersiap dengan semua data, hal yang sudah kami lakukan untuk kami pertanggungjawabkan pada para pihak yang menyoal di Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.

Sebagai informasi, tahapan pilkada ulang rencananya akan dimulai pada Januari 2025 dengan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. (M-2)

Tinggalkan Balasan