Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen telah masuk tahap finalisasi. Ia menargetkan dapat mengumumkan pada Senin, 16 Desember 2024.
“Akan diumumkan hari Senin jam 10 (di Kementerian Koordinator Perekonomian). Nanti (wartawan) diundang,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini.
Airlangga menyebut dalam pengumumanan nanti, akan dibeberkan barang dan jasa yang akan tetap dan dibebaskan dari PPN 12 persen. Termasuk payung hukumnya. “Ada yang peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan pemerintah (PP),” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan penerapan PPN 12 persen berlaku mulai 2025 dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Namun bersifat selektif.
“PPN adalah undang-undang yang kita akan laksanakan, tapi selektif,” kata Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo mengatakan, kenaikan PPN 12 persen ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara, perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Hanya untuk barang-barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi,” ucap Prabowo.(Bob/P-2)