IndonesiaDiscover –
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya menyatakan pihaknya akan memanggil Dedy untuk mengklarifikasi harta kekayaannya sekitar dua minggu mendatang.
“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy Mandarsyah) akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” ujar Herda, melalui keterangannya, Minggu (15/12).
Herda mengungkapkan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bahan-bahan, termasuk anomali yang ada di LHKPN Dedy. Setelah ada kesimpulan, pihaknya baru bisa dibuat keputusan untuk diperdalam.
“Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” ucap dia.
Sebelumnya, Dedy disorot warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti yang tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.
Diketahui, berdasarkan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023, Dedy tercatat memiliki kekayaan Rp9,4 miliar. Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan. Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.
Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang.
Dedy mengalami peningkatan harta sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.
Ini bukan pertama kali KPK mendalami kekayaan pejabat buntut kasus penganiayaan yang viral di media sosial. Sebelumnya, KPK pernah mengecek harta kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo buntut penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora. Rafael Alun kemudian terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak. (P-5)