Politik Deklarasi Djuanda Tonggak Kedaulatan Indonesia Sebagai Negara Kepulauan

Deklarasi Djuanda Tonggak Kedaulatan Indonesia Sebagai Negara Kepulauan

5
0
Deklarasi Djuanda: Tonggak Kedaulatan Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Deklarasi Djuanda menegaskan seluruh perairan di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau adalah bagian dari wilayah Indonesia.(Wikimedia Commons)

INDONESIA dikenal sebagai negara kepulauan, memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan kedaulatannya. Salah satu sejarah tersebut adalah Deklarasi Djuanda, yang dinyatakan Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawidjaja, pada 13 Desember 1957.

Deklarasi ini merupakan respons terhadap berlakunya Undang-Undang Kelautan Hindia Belanda, yaitu Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. TZMKO mengatur pulau-pulau di Nusantara dipisahkan laut dan masing-masing pulau hanya memiliki wilayah laut sejauh 3 mil dari garis pantai.

Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah negara Indonesia mengikuti peraturan Hindia Belanda yang memungkinkan kapal asing melintasi laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Deklarasi Djuanda bertujuan mengubah hal tersebut dan menegaskan kedaulatan Indonesia atas seluruh wilayah perairannya.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara, yang menyatakan laut tidak lagi dianggap sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung antarpulau. Pada 16 Februari 1960, prinsip Deklarasi Djuanda diperkuat secara hukum melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjang, pada Konferensi PBB tanggal 30 April 1982, diterima The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut, Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

Isi Deklarasi Djuanda

Ir. Djuanda Kartawidjaja, sebagai Perdana Menteri Indonesia, mengeluarkan deklarasi:

“Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.”

3 poin utama dari isi deklarasi 

1. Pengakuan Indonesia sebagai Negara Kepulauan

Deklarasi Djuanda menegaskan Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki ciri khas geografis dan budaya tersendiri. Hal ini berarti laut dan daratan di antara pulau-pulau Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

2. Kesatuan Kepulauan Nusantara Sejak Dahulu

Sejarah membuktikan kepulauan Nusantara telah menjadi satu kesatuan geografis, ekonomi, sosial, dan budaya sejak zaman kerajaan-kerajaan Nusantara. Konsep ini mencerminkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai leluhur.

3. Penolakan terhadap Ordonansi Tahun 1939

Ordonansi Laut Teritorial 1939 buatan Belanda yang membatasi laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai, dianggap tidak sesuai dengan prinsip kesatuan wilayah Indonesia. Deklarasi ini menolak aturan tersebut karena memecah-belah wilayah negara dan mengancam kedaulatan bangsa.

Deklarasi Djuanda berhasil menyatukan kepulauan Indonesia hingga kini, menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut terluas di dunia, mencakup sekitar 3,25 juta km² wilayah perairan. 

Sebanyak 17.000–18.000 pulau, dengan jumlah resmi yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencapai 16.771 pulau. Hal ini menegaskan posisi Indonesia sebagai negara maritim yang strategis, sekaligus memperkuat kedaulatan atas wilayah laut. (kemdikbud/lemhannas/esdm/Z-3)

Tinggalkan Balasan