

CAKUPAN peminjaman simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Sulawesi Selatan telah berada di atas target, yaitu sekurangnya 90% dari total deposan, dan di atas rule of thumb dari Internasional Association of Deposit Insurers (IADI), yang sekurangnya mencakup 80% jumlah deposan.
Kepala Kantor LPS III, Fuad Zaen, dalam Media Workshop Malino, Kabupaten Gowa, mengungkapkan, di Sulsel per 31 Oktober 2024, cakupan penjaminan bank umum yang dijamin penuh sebanyak 17,68 juta rekening atau sudah 99,97%.
Dan untuk cakupan penjaminan Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS), jumlah rekening dijamin penuh sebanyak 126,65 ribu rekening, yang jika dipersentasekan juga, sudah 99,97%.
Hanya saja, sejak beroperasi pada 2005 lalu, hingga Oktober 2024, pada skala nasional, LPS telah melakukan penanganan simpanan atau likuidasi pada 137 bank, yang didominasi oleh BPR, karena hanya satu di antaranya yang bank umum.
Sementara di Sulsel, ada empat BPR dan satu koperasi BPR yang dilakukan penanganan klaim penjaminan, berupa pencabutan izin usaha atau likuidasi. “Ada empat hal yang menyebabkan dan LPS menetapkan bank dilakukan CIU (Cabut Izin Usaha), yaitu banknya gagal, suku buka melebihi TBP (Tingkat Bunga Penjaminan), tidak tercatat, dan simpanan layak bayar,” sebut Fuad.
Lima BPR yang dilikuidasi di Sulsel itu dilakukan sejak 2008 yaitu BPR Handayani Cipta Sehati Masamba. Lalu BPR Handayani Cipta Sejahtera pada 2010, BPR Dana Niaga Mandiri 2016, Koperasi BPR Abang Pasar 2021, dan terakhir pada 2023 lalu yaitu PT BPR Indotama UKM Sulawesi.
“Selama 2024, hingga Oktober 2024, secara nasional, LPS melakukan penangan klaim pinjaman atas 15 BPR/BPRS dengan total simpanan yang telah dibayarkan LPS sekitar Rp735 miliar dari 108.116 rekening,” ungkap Fuad.
Direktur Eksekutif Keuangan LPS Danu Febrianto menjelaskan, jika memang tugas LPS sesuai namanya menjamin simpanan dan resolusi bank, serta menjamin polis asuransi. Tapi tentu ada tiga syarat agar mendapat penjaminan, yang dikenal dengan 3T.
“3T yang dimaksud adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan fraud alias tidak pidana di dunia perbankan,” jelas Danu.
Ada pun nilai simpanan yang dijamin berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2024, maksimal Rp100 juta per nasabah per bank. Nilai tersebut lebih rendah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2008 yang menyebutkan, nilai simpanan yang diijamin dinaikkan menjadi Rp2 miliar. (N-2)