Politik Mengenal Trisula Pemberantasan Korupsi Strategi Tangani Rasuah di Indonesia

Mengenal Trisula Pemberantasan Korupsi Strategi Tangani Rasuah di Indonesia

36
0
Mengenal Trisula Pemberantasan Korupsi: Strategi Tangani Rasuah di Indonesia
Ilustrasi(Medcom)

Memberantas korupsi di Indonesia adalah perjuangan berat dan panjang yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk menghadapi tantangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merancang strategi yang disebut Trisula Pemberantasan Korupsi: Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.

Melalui kombinasi ketiga strategi ini, KPK tidak hanya menargetkan pelaku korupsi, tetapi juga akar masalah dan pola pikir yang memicu tindakan korupsi. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai strategi tersebut.

  1. Penindakan: Penindakan adalah langkah represif yang bertujuan menyeret pelaku korupsi ke meja hijau dan memastikan mereka mendapatkan hukuman setimpal. Proses ini dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan. Pengaduan masyarakat menjadi sumber informasi yang sangat berharga. Untuk mempermudah pelaporan, KPK memperkuat sistem whistleblowing yang memungkinkan masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi secara anonim.Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi untuk memastikan keabsahannya sebelum memasuki tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan, KPK mencari minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Setelah itu, kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan. Tahap akhir adalah eksekusi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Penindakan ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera bagi calon koruptor lainnya. Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas korupsi. Diperlukan langkah preventif yang menyeluruh.
  2. Pencegahan: Korupsi sering terjadi karena adanya celah dalam sistem, seperti prosedur yang rumit atau minimnya pengawasan. Untuk itu, Sula Pencegahan bertujuan memperbaiki sistem agar peluang korupsi dapat diminimalkan. KPK melakukan berbagai kajian untuk memberikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Misalnya, pelayanan publik dibuat lebih transparan melalui digitalisasi, sehingga proses perizinan dan pengadaan barang/jasa menjadi lebih efisien dan bebas dari intervensi pribadi. Selain itu, KPK mengawasi laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi. Penyelenggara negara diwajibkan melaporkan aset mereka secara rutin, sementara penerima gratifikasi harus melaporkannya dalam 30 hari sejak penerimaan. Jika tidak, tindakan ini dapat dianggap sebagai suap. Pendekatan ini memperkuat transparansi dan akuntabilitas di berbagai sektor, menjadikan birokrasi lebih bersih dan berintegritas.
  3. Pendidikan: Korupsi seringkali berakar dari ketidaktahuan masyarakat tentang apa yang termasuk dalam tindak pidana korupsi. Misalnya, “uang terima kasih” kepada aparat publik masih dianggap hal biasa, padahal ini adalah bentuk gratifikasi yang bisa berujung pada korupsi. Melalui Sula Pendidikan, KPK ingin mengubah pola pikir masyarakat dengan kampanye dan edukasi antikorupsi. Salah satu langkah konkret adalah penerapan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019. Mahasiswa kini diwajibkan mengikuti mata kuliah yang bertujuan membangun pemahaman dan sikap antikorupsi. Kampanye ini tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga anak-anak usia dini hingga siswa sekolah menengah. Dengan menggunakan permainan edukatif dan tontonan bertema integritas, generasi muda diharapkan tumbuh dengan nilai-nilai kejujuran dan rasa tanggung jawab.

Trisula Pemberantasan Korupsi menjadi bukti bahwa KPK tidak hanya fokus pada menghukum pelaku, tetapi juga menciptakan perubahan sistemik dan kultural untuk mencegah korupsi. Namun, upaya ini tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Pemberantasan korupsi bukan sekadar tugas aparat hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama. Setiap individu memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang jujur dan berintegritas. Dengan kerja sama yang solid, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi bangsa yang lebih bersih, transparan, dan adil. Hari Antikorupsi Sedunia menjadi momentum untuk terus menggalakkan hal tersebut. (Z-11)

Tinggalkan Balasan