IndonesiaDiscover –
HAK Asasi Manusia (HAM) merupakan pilar kehidupan. Di mana setiap individu saling menghormati dan menghargai tanpa memandang latar belakang, suku, ras maupun agama. Sayangnya masih ada saja pelanggaran yang terjadi.
Di Indonesia, hak asasi manusia ditegaskan dalam konstitusi melalui Pasal 28A hingga 28J UUD 1945, yang memberikan kerangka hukum untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak tersebut.
Pengesahan undang-undang ini, termasuk yang terkait dengan HAM, dan semakin diperkuat pada 13 November 1998 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sebagai bangsa yang besar, Indonesia juga tidak lepas dari berbagai persoalan yang menyentuh aspek kemanusiaan.
Pelanggaran hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia
Pelanggaran hak asasi manusia, baik yang dilakukan oleh individu maupun institusi negara tetap saja harus dapat diselesaikan dengan tuntas. Namun, pada beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang hingga saat ini pihak korban masih menuntut adanya keadilan.
1. Peristiwa 1965-1966
Pada 1965-1966, Indonesia mengalami tragedi pelanggaran hak asasi manusia yang menargetkan salah satu individu dituduh sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Peristiwa ini menyebabkan penderitaan masif, dengan lebih dari dua juta orang menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas, penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan, penghilangan paksa, hingga wajib lapor. Menurut hasil penyelidikan Komnas HAM, setidaknya 32.774 orang dilaporkan hilang. Sejumlah lokasi diidentifikasi sebagai tempat terjadinya pembantaian massal.
2. Peristiwa Talangsari (1989)
Peristiwa Talangsari pada 7 Februari 1989 adalah salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, yang tercatat sebagai bentuk kekerasan terhadap warga sipil. Sebanyak 27 orang dilaporkan tewas akibat pembunuhan tanpa proses hukum. Sebanyak 5 orang menjadi korban penculikan, dan 78 orang dinyatakan hilang secara paksa. Selain itu, 23 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dan 34 orang diusir dari tempat tinggal mereka tanpa alasan yang jelas.
3. Tragedi kerusuhan Mei 1998 yang menyerang etnis Tionghoa
Tragedi Kerusuhan Mei 1998 merupakan luka bagi etnis Tionghoa. Kasus Kerusuhan Mei 1998 menjadi salah satu momen paling kelam dalam sejarah Indonesia, terutama bagi komunitas etnis Tionghoa.
Dalam peristiwa ini, toko-toko dan rumah milik warga Tionghoa dirusak, dijarah, bahkan dibakar. Selain kerugian materi, pelanggaran HAM berat terjadi, khususnya terhadap perempuan Tionghoa yang menjadi korban pemerkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan, hingga pembunuhan. Jumlah korban tewas diperkirakan mencapai 1.188 orang, dan 85 perempuan mengalami pelecehan seksual.
Protes masyarakat terkait kebijakan pemerintah berakhir dengan kekerasan, di mana banyak peserta demonstrasi ditembak mati oleh aparat keamanan. Saat ini, penyelesaian hukum atas tragedi ini masih belum sepenuhnya dilakukan.
4. Pembunuhan Munir (2004)
Pembunuhan Munir yang terjadi sejak 7 September 2004, sampai saat ini menjadi salah satu simbol ketidakadilan di Indonesia. Kasus Munir mengungkap lemahnya sistem perlindungan bagi aktivis HAM, meskipun beberapa pelaku telah dihukum, dalang utamanya masih menjadi misteri hingga kini.
5. Trisakti, Semanggi I dan II, 1998—1999
Tahun 1998 dan 1999 ditandai dengan adanya demonstrasi besar yang melibatkan mahasiswa, termasuk dari Universitas Trisakti. Pada peristiwa Trisakti, empat mahasiswa tewas akibat tembakan, dan satu lainnya kritis. Meski aparat keamanan membantah penggunaan peluru tajam, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat peluru tajam. Akibat kejadian itu, presiden Soeharto menetapkan pada 21 Mei 1998, diperingati sebagai tragedi Trisakti.
Cara mencegah pelanggaran HAM
Melansir dari situs Fakultas hukum universitas Sumatera Utara, berbagai cara dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya yang ringan.
- Ajarkan nilai-nilai HAM dan Pancasila kepada anak-anak sejak dini.
- Pastikan tingkat profesionalisme aparat pemerintahan bekerja dengan baik sehingga tidak lalai dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM.
- Jalin kerja sama dengan lembaga internasional untuk mencegah dan menyelesaikan pelanggaran HAM secara lebih baik.
Dengan adanya cara tersebut diharapkan kedepannya persoalan terhadap pemenuhan hak keadilan bagi korban dapat lambat laun berkurang jumlahnya. (Fakultas hukum Universitas Sumatera Utara/Hukum online/Kemenkumham/Z-3)