PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengaku pesimistis dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia setelah melihat lima pimpinan KPK 2024-2029 yang telah ditetapkan DPR RI. Ia menilai pemberantasan korupsi akan jalan di tempat.
Zaenur mengatakan berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK. Ia menilai KPK akan sulit bergerak lincah memberantas korupsi karena adanya intervensi dari kekuasaan dan lembaga pimpinan KPK berasal.
“Saya memprediksi ke depan ini KPK tidak akan bisa independen, KPK masih akan dipengaruhi oleh kekuasaan. KPK akan diintervensi oleh institusi penegak hukum lain. KPK masih akan dipertanyakan independensinya ketika menangani perkara-perkara yang sensitif misalnya menyangkut dengan aparat penegak hukum, menyangkut dengan politisi, menyangkut dengan kekuasaan,” kata Zaenur, kepada Media Indonesia, Kamis (21/11).
Zaenur mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya akan terhambat dengan adanya intervensi tersebut. KPK, kata ia, nantinya akan selektif mengusut kasus.
“Apa dampak buruknya ke depan? Dampak buruknya ke depan ini pemberantasan korupsi bisa jalan di tempat, kasus tetap akan ada, tetapi kasus itu tidak strategis, kasus itu tidak akan bisa ditegakkan dengan tanpa pandang bulu,” katanya.
Maka dari itu, Zaenur menilai tantangan yang dihadapi pimpinan KPK 2024-2029 ialah bagaimana mereka bisa independen, berani dan mampu menolak serta melawan segala macam bentuk intervensi yang datang.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pimpinan-pimpinan KPK yang berasal dari aparat penegak hukum ini dan juga auditor akan bersedia dan mau dan mampu untuk menangani korupsi di tempat mereka berasal, di institusi tempat mereka berasal,” katanya.
“Padahal kan tempat mereka berasal itu institusinya masih belum bebas dari korupsi, di Kejaksaan, di kepolisian, di Mahkamah Agung, di BPK. Saya pesimis di lima tahun yang akan datang, korupsi di penegakan hukum bisa diberantas karena justru KPK-nya didominasi oleh unsur aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi III DPR menetapkan lima pimpinan KPK, yakni Setyo Budiyanto (ketua), Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua), Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua), Johanis Tanak (wakil ketua), dan Agus Joko Pramono (wakil ketua). (P-5)