Politik KPK Cegah Sahbirin Noor jadi Harun Masiku Kedua

KPK Cegah Sahbirin Noor jadi Harun Masiku Kedua

27
0
KPK Cegah Sahbirin Noor jadi Harun Masiku Kedua
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak akan berakhir seperti buronan Harun Masiku. Penyidik tengah mengupayakan proses hukumnya agar bekas kepala daerah itu bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Apa yang terjadi oleh saudara SN (Sahbirin Noor) ini tidak sama sebagaimana HM (Harun Masiku) yang sampai saat ini juga masih kita cari itu penyampaian beliau,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024.

Sahbirin lolos dari status tersangka lewat praperadilan. Kini, dia dua kali mangkir saat dipanggil menjadi saksi dalam perkara itu. Menurut Tessa, penyidik masih melakukan sejumlah tindakan penyidikan untuk menjerat Sahbirin lagi. Tentunya, kata dia, strategi yang udah dibuat tidak bisa dipaparkan, saat ini.

“KPK dalam hal ini penyidik masih melalukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan mekanisme aturan, tentunya yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus tersangka, tapi, masih bisa dilakukan pemanggilan dan memilili kewajiban untuk hadir sebagai saksi di dalam aturan yang berlaku,” ujar Tessa.

Selain itu, KPK meyakini Sahbirin tidak akan menjadi buronan dan melarikan diri ke luar negeri karena sudah diterbitkan status pencegahan. Upaya paksa itu dipastikan masih berlaku meski status tersangkanya hilang. “Direktorat Penyidikan sudah mengeluarkan surat pencegahan yang bersangkutan untuk ke luar negeri,” ucap Tessa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut. “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah. “Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” ujar majelis. (Can/I-2) 

Tinggalkan Balasan