IndonesiaDiscover –
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengakui dugaan kecurangan pilkada politik uang berupa serangan fajar marak ditemukan. Hal itu didapat dari hasil patroli 1×24 jam saat masa tenang jelang hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang dilakukan Bawaslu.
“Dalam proses patroli tersebut banyak ditemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran berkaitan tentang money politic, serangan fajar,” aku Puadi di Jakarta, Rabu (27/11).
Puadi tidak menyebut secara rinci di mana saja politik uang tersebut ditemukan. Namun, ia mengatakan bahwa jajaran pengawas pilkada telah menyita barang bukti seperti sembako yang akan dibagikan kepada warga mendekati hari pencoblosan.
Meski Pasal 146 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada mengatur bahwa penyitaan berada dalam ranah penyidikan, Puadi mengatakan langkah itu diambil sebagai bentuk pencegahan politik uang.
Selain pencegahan berupa penyitaan, Puadi menyebut pihaknya juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daearah terkait politik uang. Sampai 26 November 2024, Bawaslu sudah menerima 2.420 laporan maupun 497 temuan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang.
“Berkaitan tentang politik uang di masa kampanye, kita sudah menerima. Yang inkrah, berkekuatan hukum tetap, ada 41 putusan yang sudah diproses Bawaslu,” ungkap Puadi. (H-3)