PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai perkara makelar kasus Zarof Ricar hanya heboh di awal saat penangkapan saja. Fickar mengaku pada akhirnya pengusutan kasus tersebut akan melempem dan tidak menyentuh pihak-pihak lain yang terlibat.
Fickar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengawasi kasus ini agar penanganan kasus makelar kasus di Kejaksaan Agung tidak masuk angin.
“Ya, saya juga punya perkiraan seperti itu, karena itu saya mengimbau KPK yang mempunyai wewenang melalukan supervisi kasus korupsi untuk mengawasi dengan ketat,” kata Fickar, ketika dihubungi, Selasa (19/11).
Fickar menilai ketika ditemukan penanganan kasus yang mandek atau mencurigakan, KPK bisa mengambil alih kasus tersebut. “Jika ada sesuatu yang mencurigakan tentang kelanjutan penanganan kasusnya, KPK bisa mengambil alih penanganannya,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyerahkan pengusutan asal-usul barang bukti uang sekitar Rp920 miliar yang disita dari Zarof Ricar (ZR), tersangka dugaan permufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang yang nyaris menyetuh Rp1 triliun itu diduga merupakan hasil Zarof menjadi makelar kasus selama sepuluh di MA terhitung sejak 2012-2022.
Alasan MA menyerahkan pengusutan barang bukti uang hampir Rp1 triliun ke Kejagung karena MA hanya menangani pelanggaran etik Zarof Ricar. Pasalnya, Zarof kini berstatus tersangka kasus suap yang kini sedang ditangani Kejagung.
“Kalau berkaitan dengan barang bukti itu proses hukum murni, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Jadi, tim ini hanya melakukan pemeriksaan dari segi etiknya saja,” ucap Juru Bicara MA, Yanto, Senin (18/11).
Menurut Yanto, proses hukum mengenai asal-usul barang bukti uang yang diakui ZR didapatkan dari hasil makelar perkara di MA dari tahun 2012–2022 itu menjadi tanggung jawab penyidik. Pendalaman barang bukti akan terbuka untuk publik jika perkara sudah masuk ke meja hijau.
Nanti kalau penyidik, melalui penuntut umum, sudah melakukan pelimpahan perkara ke persidangan, akan dibuka seluas-luasnya di persidangan. Tentunya akan dibuka oleh hakim, jaksa, pengacara (mengenai) asal-usul uang itu dan juga dari mana untuk siapa tentunya akan berkembang di persidangan yang terbuka untuk umum,” kata dia. (J-2)