Politik Digugat Buntut Mangkraknya Kasus Firli, Kejati DKI Kami Hormati

Digugat Buntut Mangkraknya Kasus Firli, Kejati DKI Kami Hormati

7
0
Digugat Buntut Mangkraknya Kasus Firli, Kejati DKI: Kami Hormati
Firli Bahuri keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa, (5/12/2023).(MI/ADAM DWI)

LEMBAGA Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan dilayangkan buntut mangkraknya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Sahron Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan LP3HI dan MAKI tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hak konstitusional bagi warga atau lembaga masyarakat.

“Kejati DKI menghormati hak konstitusional warga atau lembaga masyarakat, baik yang melakukan gugatan sebagaimana gugatan a quo oleh LP3HI ataupun MAKI,” kata Sahron saat dihubungi, Selasa (19/11).

Di sisi lain, Sahron mengatakan, hingga kini penanganan perkara tersebut masih terus berlangsung. Pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kelengkapan berkas dari kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut.

“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara a quo sedang berlangsung sampai saat ini, yaitu pada tahap prapenuntutan (pasal 14 butir b KUHAP). Kita juga masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan JPU karena belum lengkap.

Sementara itu, SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. (Fik/P-3)

Tinggalkan Balasan