Ekonomi & Bisnis Catat, Segini Besaran Aliran Listrik dan Aturan Pemasangan Listrik di Rumah

Catat, Segini Besaran Aliran Listrik dan Aturan Pemasangan Listrik di Rumah

11
0
Catat, Segini Besaran Aliran Listrik dan Aturan Pemasangan Listrik di Rumah
Menentukan kapasitas listrik yang tepat sangat penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan menghindari risiko berlebihnya daya. (Dok.MI)

SAAT ini, kebutuhan listrik pada rumah tangga semakin meningkat. Peralatan elektronik, mulai dari lampu hingga alat dapur dan peralatan elektronik, bergantung pada pasokan listrik yang stabil. 

Namun, tahukah Anda setiap rumah memiliki kapasitas listrik tertentu yang perlu diperhatikan agar aman dan sesuai kebutuhan. Selain itu, aturan pemasangan listrik yang benar juga wajib diikuti untuk mencegah risiko dan memastikan aliran listrik berjalan lancar.

Kapasitas Besaran Aliran Listrik di Rumah  

Besaran kapasitas listrik di rumah biasanya dinyatakan dalam satuan volt ampere (VA). Di Indonesia, kapasitas listrik rumah tangga bervariasi mulai dari 450 VA hingga 6.600 VA atau lebih, tergantung pada kebutuhan.

Umumnya, rumah kecil atau sederhana memiliki kapasitas 450 VA hingga 900 VA, yang cukup untuk menyalakan lampu dan peralatan dasar. Untuk rumah yang lebih besar dengan lebih banyak perangkat elektronik, biasanya dibutuhkan kapasitas 1.300 VA atau 2.200 VA agar pasokan listrik tetap stabil.

Selain itu, sebelum menentukan kapasitas listrik di rumah, penting untuk menghitung kebutuhan daya dari peralatan yang digunakan. Misalnya, AC, kulkas, dan mesin cuci membutuhkan daya lebih besar dibandingkan lampu atau charger telepon. Informasi ini biasanya bisa diperoleh dari label energi pada peralatan elektronik.

Setelah menghitung besaran daya listrik yang dipilih dalam rumah tangga, hal ini akan  mempengaruhi biaya listrik yang harus dibayar setiap bulan. Tarif dan daya listrik rumah tangga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Berikut  urutan daya listrik PLN beserta tarif untuk rumah tangga:

  1. 450 VA: Prabayar: Rp 535 per kWh dan Pascabayar: Rp 23.500 per kWh
  2. 900 VA: Prabayar: Rp 650 per kWh dan Pascabayar: Rp 26.500 per kWh
  3. 1300 VA: Prabayar: Rp 966 per kWh
  4. 2200 – 5500 VA: Prabayar: Rp 1.100 per kWh
  5. 6600 VA hingga 200 kVA: Prabayar: Rp 1.352 per kWh
  6. Di Atas 200 kVA: Prabayar: Rp 1.522 per kWh

Dengan mengetahui urutan daya listrik ini, Anda dapat memperkirakan biaya yang akan dikeluarkan berdasarkan konsumsi listrik harian di rumah.

Aturan Pemasangan Listrik di Rumah

Untuk memastikan keamanan dan efisiensi, ada beberapa aturan pemasangan listrik di rumah yang perlu diperhatikan. Berdasarkan ketentuan PLN dan Kementerian ESDM, pemasangan listrik harus dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat. 

Langkah ini penting untuk mencegah instalasi yang tidak sesuai standar, yang bisa menyebabkan korsleting dan risiko kebakaran. Selain itu, komponen seperti kabel, saklar, dan stopkontak juga harus sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) agar aman digunakan.

Nah, dengan mengikuti aturan pemasangan listrik dan memahami kapasitas daya yang tepat adalah langkah penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di rumah. Instalasi listrik yang baik tidak hanya mendukung kebutuhan harian, tetapi juga melindungi keluarga dari risiko kebakaran atau kecelakaan listrik. (Z-3)

Tinggalkan Balasan