Ekonomi & Bisnis Dipailitkan PN Semarang, Grup Sritex Tempuh Kasasi

Dipailitkan PN Semarang, Grup Sritex Tempuh Kasasi

62
0
Dipailitkan PN Semarang, Grup Sritex Tempuh Kasasi
Sritex Grup tetap beroperasi normal.(MI/Widjajadi)

GRUP Sritex menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit Pengadilan Niaga (PN) Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Sementara itu, Sritex juga menyebut hingga detik ini masih beroperasi normal. Ribuan karyawan juga masih bekerja seperti biasa seusai keputusan pailit 

“Sebanyak empat perusahaan (tergabung) dalam Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), saya tegaskan hingga hari ini masih beroperasional normal dan karyawan juga masih bekerja seperti biasa, meski sempat resah dengan keputusan pemailitan dari PN Semarang,” ungkap General Manager HRD Sritex Group atau SRIL, Haryo Ngadiyono, Jumat (25/10), di Kompleks Pemkab Sukoharjo.

Haryo menanggapi pemberitaan heboh tentang pemailitan SRIL, dengan disaksikan pejabat Dinas Perindustrian Sukoharjo, Polres setempat, dan petugas dari Badan Intelijen Negara (BIN) serta pengurus Apindo.

Ngadiyono menyebutkan, bukan perusahaan yang meminta dipailitkan, namun karena adanya pihak ketiga yakni PT Indo Bharat Rayon, selaku penyuplai SRIL yang menggugat ke Pengadilan Niaga Semarang agar empat perusahaan SRIL selaku termohon dipailitkan.

Empat perusahaan yang tergabung dalam SRIL atau Sritex Group yang dipailitkan karena utang itu adalah PT Sritex, bersama tiga anak usaha, yakni PT Sinar Pantja Djaja Semarang, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Ia paparkan, bahwa permasalahan utang di perusahaan adalah hal wajar dalam bisnis. Namun, ia mengaku tidak mengetahui begitu kronologis utang empat perusahaan dalam SRIL yang berujung adanya pihak ketiga meminta agar mereka dipailitkan lewat pengadilan tata niaga.

“Ya yang mengetahui kronologisnya adalah owner perusahaan ya. Tetapi kita sudah mewanti-wanti seluruh karyawan bekerja loyal seperti biasa, mempertahankan sawah ladangnya untuk keluarga di bawah naungan SRIL. Sebab, saat ini masih ada upaya hukum lanjutan dari kita untuk kasasi ke Mahkamah Agung,” sergah Ngadiyono .

Yang jelas, lanjut dia, Sritex atau SRIL yang memiliki karyawan lebih dari 30 ribu orang itu, merupakan perusahaan terintegrasi yang tersebar di sejumlah kota, seperti Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Kudus, dan Semarang.

Dia paparkan Sritex yang memiliki belasan perusahaan memproduksi empat jenis produk, yakni pemintalan benang, tenun, kain, dan garmen. Empat perusahaan yang dipailitkan pihak ketiga ini memiliki 15 ribu orang karyawan, yang terbanyak adalah PT Sritex di Sukoharjo dengan lebih 10 ribu karyawan.

“Kalau ditotal seluruh karyawan Sritex Group masih mencapai 30 ribu orang. Jika satu karyawan memiliki empat anggota keluarga, jika dipailitkan, yang menjadi korban pasti lebih seratus ribu jiwa,” tegasnya. (WJ/J-3)

 

Tinggalkan Balasan