Politik KPK Diminta Gerak Cepat Tangani Skandal Demurrage Beras Impor

KPK Diminta Gerak Cepat Tangani Skandal Demurrage Beras Impor

106
0
KPK Diminta Gerak Cepat Tangani Skandal Demurrage Beras Impor
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat dalam menangani skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Perkara ini menyeret Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

“KPK harus gerak cepat terkait kasus ini. Apalagi laporan sudah masuk,” tegas eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Jakarta, Jumat (18/10).

Yudi juga mendorong KPK segera memanggil Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. KPK, kata Yudi, harus memanggil Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi demi asas keadilan dan kepastian hukum.

“Termasuk juga kepala Bapanas (dipanggil) ketika misalnya KPK menemukan ada keterlibatan dia dari sisi formil maupun materiil tentu akan dipanggil sebagai asas keadilan dan asas kepastian hukum,” beber Yudi.

Yudi berharap KPK dapat menurunkan investigator terbaik. Sebab, skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar ini harus tuntas.

“KPK harus menurunkan investigator terbaiknya agar status hukum dari kasus ini terang benderang,” tegas Yudi.

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Oktober 2024. Massa menagih janji KPK yang menyatakan mau menindaklanjuti skandal demurrage impor beras.

“Kehadiran Studi Demokrasi Rakyat (SDR) didepan gedung KPK RI pada hari ini adalah menagih janji KPK RI yang pernah disampaikan oleh juru bicara KPK RI Bung Tessa Mahardika dan tindaklanjut laporan SDR yang diterima KPK RI,” kata Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

Hari meminta KPK tidak menyepelekan skandal tersebut. Sebab, kerugian negaranya ditaksir Rp294 juta. (Medcom.id/Nov)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini