KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Tersangka kasus suap tiga proyek itu memprotes status hukum yang diberikan kepadanya.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Medcom.id, Jumat (11/10).
KPK enggan menyampuri keputusan Paman Birin menggugat penetapan tersangka yang sudah diberikan. Sebab, kata Tessa, opsi hukum itu merupakan haknya.
Baca juga : Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” ucap Tessa.
Dalam petitum gugatan, Paman Birin meminta majelis tunggal menyabut status tersangka dari KPK. Lembaga antirasuah dinilai memberikan status hukum itu secara sewenang-wenang.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Sahbirin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” bunyi petitum gugatan Sahbirin dikutip pada Jumat (11/10).
Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup
Sahbirin juga meminta majelis tunggal menyatakan surat perinta penyidikan yang diterbitkan KPK tidak memiliki kekuatan hukum yan mengikat. Dia juga menuntut Lembaga Antirasuah mengembalikan nama baiknya.
“Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang terlah dilakukan termohon,” tulis petitum Sahbirin. (J-2)